RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Maluku akan bekerjasama dengan Satpol PP setempat untuk menertibakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban tersebut mulai diberlakukan pada Januari nanti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu kabupaten/kota di Maluku hingga kini terus mendata jumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye pemilu 2024.
“Yang sudah terkonfirmasi itu Bawaslu Kota Ambon. Awal Januari mereka bersama Forkopimda akan melakukan patroli serentak untuk melakukan penertiban APK langgar aturan,” kata Subair, Kamis 27 Desember 2023
Menurut Subair, beberapa masalah ditemui saat tahapan kampanye berlangsung, dan paling banyak terjadi yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemasangan APK banyak yang masih langgar aturan,” ujarnya.
Meskipun begitu, lanjut Subair, Bawaslu tidak langsung melakukan penertiban. Bawaslu hanya mendata sambil mengutamakan pencegahan.
Sebeb, APK di Kota Ambon kebanyakan dipasang atau ditempel pada pohon dan tiang listrik.
“Nantinya bakal penertiban APK langgar aturan,” pungkasnya. (MON)