RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan KPU masih mengkaji putusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) soal perintah pencoretan caleg yang diusung Partai Garuda, Dwy Laily Sukmawati dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.
Hal terssebut dilakukan karena selama proses sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diadukan Dwy Laily Sukmawati, tidak melibatkan KPU didalamnya.
“Belum coret dari DCT karena putusan Bawaslu masih kami kaji, karena Putusan Bawaslu tidak melibatkan KPU dalam proses persidangan. Makanya kita perlu untuk mengkaji kembali putusan itu,” kata
Abdul Khalil Tianotak, di ruang kerjanya, Rabu 27 Desember 2023.
Menurutnya, setelah pengkajian dilakukan, KPU akan melaporkan hasil putusan Bawaslu ke KPU pusat.
“Pada prinsipnya kita akan mengeksekusi putusan Bawaslu. Tapi lebih dulu kita harus lakukan kajian,” ujarnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk mencoret caleg Partai Garuda, Dwi Laily Sukmawati, dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Maluku.
Perintah tersebut dibacakan saat digelarnya sidang dengan agenda pembacaan hasil putusan, Jumat 15 Desember 2023 dan termuat dalam putusan Bawaslu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/31.00/XI/2023. (MON)