Ranperda RTRW, Kunci Penataan Maluku 20 Tahun Kedepan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kunci penataan wilayah Maluku untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Maluku, Malkianus Sairdekut mengatakan pihaknya sementara melakukan pembahasan dan sekarang ada pada fase mendengarkan jawaban pemerintah atas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan Pansus ke pemerintah provinsi.

“Dan kita telah sampai pada fase sudah seperdua DIM itu dijawab, karena berkaitan dengan waktu dan di bulan Desember ini kita menyelesaikan sejumlah agenda yang penting maka Perda ini 2024 baru mungkin kita akan mulai lagi pembahasan setelah DPRD selesai reses dan masuk di masa sidang berikutnya,”ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku itu kepada awak media, Selasa 26 Desember 2023.
Ditanya soal penataan wilayah ibu kota baru pada Ranperda tersebut, Sairdekut menyebut hal itu merupakan bagian dari perencanaan untuk ibu kota yang baru untuk provinsi, dan itu bagian dari pergumulan bersama di Ranperda tersebut dan semuanya itu telah diinventarisir oleh DPRD dalam bentuk DIM.

“Dan sampai hari ini kita masih masuk dalam fase mendengarkan jawaban. Itu juga bagian dari materi yang ada dalam perda ini. Proses penetapan masih jauh, karena kita baru masuk sampai di fase mendengarkan jawaban DIM. kita berharap untuk secepat mungkin juga diselesaikan,”ulasnya.

Tapi diakui, Ranperda ini bukan mengatur satu kabupaten saja, melainkan mengatur 11 kabupaten kota dengan tata dan ruangnya karena harus betul-betul didalami, jadi agak spesial untuk dibahas, karena sekali salah kita memutuskan maka itu berkaitan dengan perizinan, berkaitan dengan penggunaan ruang di provinsi ini dan kalau kita dalam hal ini DPRD dan pemerintah salah untuk memutuskan maka akan berdampak panjang sekali karena Perda ini untuk puluhan tahun untuk 20 tahun kedepan,” ungkap dia.

Selain itu disampaikan, urgensi Perda ini juga untuk hutan lindung, itulah kenapa Perda ini mengatur hal tersebut, dan kenapa semakin lama dalam pembahasannya karena.

“Kita mesti memastikan bahwa penentuan kawasan-kawasan baik itu lindung, pertambangan, perikanan, budidaya dan termasuk untuk pemukiman itu kita mesti pastikan. Karena bukan cuma satu kabupaten ini tapi 11 kabupaten kota dan pengetahuan kita semua juga tidak lengkap soal geografis 11 kabupaten kota dengan pembagian-pembagian karena itu kita butuh betul-betul didalami secara serius,” pungkas wakil rakyat itu. (SSL)

  • Bagikan

Exit mobile version