RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, terus melakukan pengawasan dan memaksimalkan pencegahan masa kampanye Pemilu Tahun 2024. Pasalnya sejak berlangsung selama 29 hari masa kampanye terhitung sejak 28 November 2023 lalu, Bawaslu temukan sejumlah pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman mengatakan, hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Maluku dan di 11 kabupaten/kota terus melakukan pengawasan pada tahapan kampanye yang sementara berjalan.
“Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan beberapa persoalan kampanye yang terjadi,” kata Astuti, kemarin.
Menurutnya, Bawaslu tidak hanya fokus pada kerja-kerja pengawasan saja, namun juga melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu.
“Sampai hari ini, jajaran pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan melekat terhadap metode kampanye di seluruh wilayah Provinsi Maluku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sejumlah masalah yang ditemukan terjadi di lapangan, yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai zona sebagaimana telah ditetapkan, pemasangan APK ditempat yang dilarang.
Bukan hanya itu, Bawaslu juga menemukan pelaksanaan kampanye yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, serta beberapa masalah lainnya.
“Sebelum pelaksanaan kampanye kami telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu agar melaksanakan kampanye sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, selama masa kampanye, tercatat pelaksanaan rapat terbatas sebanyak 70 kegiatan, pertemuan tatap muka sebanyak 33 kegiatan, pemasangan APK sebanyak 97 kegiatan, penyebaran bahan kampanye sebanyak 72 kegiatan, kegiatan kampanye dengan metode rapat terbatas paling banyak terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
“Kegiatan kampanye dengan metode rapat terbatas itu terbanyak di Bursel, yakni sebanyak 18 kegiatan. Terbanyak kedua yakni di Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 17 kegiatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kampanye dengan metode pertemuan tatap muka paling banyak dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yaitu sebanyak 32 kegiatan. Sedangkan terbanyak kedua yaitu Kabupaten Buru Selatan dengan 17 kegiatan.
“Kalau pengawasan terhadap pemasangan APK paling banyak dilakukan di Kabupaten Buru dengan 116 kegiatan, yang diawasi oleh seluruh Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
Sampai saat ini, Bawaslu terus bekerja keras melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye Pemilu. (MON)