RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — Polres Kepulauan Aru segara melakukan gelar perkara hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019, dan kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.
Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, ahli menyebut telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT. MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.487.486, dan indikasi kerugian negara pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022.
“Berdasarkan hasil penyelidikan baik permintaan keterangan pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen maupun perhitungan oleh ahli fisik, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus tersebut, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. M.H, saat ditemui setelah memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Lilin Salawaku 2023 di Lapangan Mapolres Kepulauan Aru, Kamis, 21 Desember 2023.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 2 Agustus 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap dua proyek yang diduga mangkrak tersebut mulai 11 Agustus 2023. Yaitu, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, ahli fisik, pengumpulan dokumen, mengecek fisik di lokasi pekerjaan bersama dengan ahli fisik, dan pemeriksaan ahli lainnya.
Dimana, sesuai kontrak proyek Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019, lanjut Kapolres, PT. MJP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 17 Juli 2019, dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 7 November 2019.
Dan sesuai kontrak proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, CV. AP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 4 Juli 2022, dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.
“Tapi kemudian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menambah waktu (pekerjaan), namum sampai dengan laporan pengaduan masyarakat di terima, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut,” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, akan tetapi fisik pekerjaan di lapangan tidak ada. Sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan 0%, sedangkan anggaran yang dicairkan 50%.
Dan berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela), terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, yang telah dibayarkan 79%, sedangkan hasil perhitungan fisik 52,53%.
“Perlu disampaikan bahwa proses penyelidikan oleh Polres Kepulauan Aru mendasari laporan pengaduan masyarakat, kemudian pekerjaan jembatan tersebut berdasarkan masa waktu yang diberikan berdasarkan kontrak telah selesai, sehingga Penyelidikan Polres Kepulauan Aru sudah sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang,” pungkas Kapolres. (RIO)