Periksa dan Audit Kekayaan Direktur RSUD Haulussy

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Polda, agar dapat segara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD dr. M. Haulussy, dr. Nazaruddin atas dugaan penyelewengan anggaran hampir Rp 26 miliar yang merupakan hak ratusan pegawai rumah sakit setempat salama empat tahun.

“Aparat penegak hukum harus segera panggil dan periksa Direktur RSUD Haulussy, dr. Nazaruddin, terkait hak jasa pelayanan pasien BPJS, hak jasa pelayanan pasien PERDA atau pasien umum dan hak jasa pelayanan pasien Covid-19, yang nilainya hampir Rp 26 miliar belum dibayarkan kepada sekitar 600 pegawai sejak tahun 2020 sampai dengan 2023,” tegas Hamid, kepada media ini, tadi malam.

Tak hanya itu, MCW Wilayah Maluku juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan atau audit harta kekayaan Direktur RSUD dr. M. Haulussy, dr. Nazaruddin sekaligus menggeledah rumah pribadi dan ruangan kerja yang bersangkutan. Sehingga, barang bukti atau alat bukti terkait bisa segara disita sebelum dihilangkan.

“Mungkin saja raibnya Rp 26 miliar yang merupakan hak ratusan pegawai RSUD sudah digunakan oleh Direktur RSUD dr. M. Haulussy, dr. Nazaruddin untuk kepentingan pribadi dengan membeli aset-aset berharga, seperti bangunan rumah, toko, tanah, kendaraan dan lainnya. Ini harus ditelusuri dan diaudit semuanya,” pinta Hamid.

Hal serupa (pemeriksaan dan audit kekayaan), lanjut Hamid, juga harus dilakukan kepada seluruh Management RSUD dr. M. Haulussy, khususnya Wakil Direkrut Keuangan RSUD dr. M. Haulussy Ibu Berna Deta. Sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang benderang. Dan pihak-pihak yang patut diduga harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya.

“Jika hasil pemeriksaan dan audit nanti ditemukan harta kekayaan yang tidak wajar, maka patut diduga anggarannya bersumber dari uang yang merupakan hak dari ratusan pegawai RSUD Haulussy. Ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum untuk diusut tuntas, mengingat ratusan pegawai sudah menyatakan sikap mogok kerja sampai hak-hak mereka dibayar lunas,” pungkasnya.

Ia juga mengapresiasi sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, yang memastikan akan langsung melakukan penyelidikan terhadap tuntutan para pegawai RSUD Dr. M. Haulussy tanpa harus menunggu laporan.

“Saya kira ini baru yang dinamakan penegak hukum, langsung mengambil sikap tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Tinggal nanti kita lihat kedepan, apakah pernyataan Bapak Kejati itu akan dibuktikan ataukah hanya bualan belaka untuk meredam amarah para pegawai rumah sakit yang demo,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. M. Haulussy, dr. Nazaruddin, yang dikonfirmasi media ini via telepon, masih belum merespon. Pertanyaan yang dikirim via pesan pesan WhatsApp (WA), juga tidak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version