RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Provinsi Maluku akhirnya memiliki enam peraturan daerah (Perda) baru yang telah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka persetujuan dan penetapan enam Ranperda menjadi Perda Maluku tahun 2023, Rabu, 20 Desember 2023.
Peraturan daerah itu masing-masing adalah tiga ranperda usul inisiatif DPRD diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggara Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Penyelenggara Perhubungan di Maluku dan Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pengembangan, Pembinaan, Perlindungan Bahasa Daerah.
Sedangkan tiga ranperda usul pemerintah provinsi dalam program pembentukan perda berdasarkan Surat Gubernur Nomor 188.34/3785 tahun 2023 yakni, Ranperda tentang Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda), Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas N Orno mengatakan, mekanisme pembahasan dan penetapan Ranperda menjadi Perda sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Untuk berbhakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara terutama masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan evaluasi daerah sesuai sebagaimana otonomi daerah dalam perencanaan penyusunan pembahasan dan pada penetapan peraturan daerah (Perda) sesungguhnya berawal dari penetapan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku di tahun 2023,” ujar Orno.
Kata dia, setelah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam terkait pembentukan peraturan daerah melalui Bapemperda bersama-sama dengan Pemrov Maluku maka pada hari ini telah disetujui dari Ranperda dan kemudian ditetapkan sebagai Perda Maluku.
“Dalam rapat Paripurna ini perkenankan kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD telah mengemban aspirasi rakyat Maluku. Semua upaya ini dilakukan semata-mata dengan upaya demi kepentingan masyarakat Maluku agar tercipta pelayanan yang bersih, adil dan terwujudnya masyarakat Maluku yang sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela menjelaskan, keenam ranperda yang ditetapkan telah melalui mekanisme pembahasan dan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut wakil rakyat itu, selama proses pembahasan terjadi perubahan terhadap ranperda, baik berkaitan dengan pasal maupun subtansi norma yang diatur.
Sarimanela berharap, dengan adanya penetapan oleh DPRD, maka keenam perda tersebut dapat menjadi payung hukum, guna menjawab sejumlah persoalan di Maluku. (SSL)