RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Secara resmi melalui forum Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika, Rabu (20 Desember 2023), DPRD merekomendasikan untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Rekomendasi itu merupakan salah satu poin dari 20 rekomendasi lainnya yang merupakan hasil kerja pansus selama kurang lebih 7 bulan.
“Merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalagunaan keadaan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT. BPT,” tegas Ketua Pansus, Richard Rahakbauw saat membacakan hasil kerja pansus.
Pansus Pasar Mardika menilai (PT. BPT) telah merugikan masyarakat dan daerah karena PT. BPT telah melakukan penarikan dari beberapa pemegang SHGB kurang lebih Rp 20 miliar dan hanya menyetor ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sebesar Rp 5 miliar, untuk jangka waktu 1 tahun terhitung dari tahun 2022-2023.
Pemprov Maluku juga diminta agar segera menjalin hubungan kerja sama dengan Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM) untuk memungut biaya sewa tanah dan ruko Mardika dari Pemegang SHGB yang belum melaksanakan kewajiban membayar uang sewa sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku tentang biaya sewa tanah dan bangunan ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku sejak rekomendasi ini disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku oleh Pansus Pasar
“Kepada para pihak pemegang SHGB di pertokoan Mardika yang merasa dirugikan sebagai akibat adanya penagihan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari PT. BPT, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku, Kejati Maluku, dan KPK,” imbuh Politisi Golkar itu.
Dilanjutkan, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan dan/atau perbuatan melawan hukum baik secara pidana maupun perdata yang dilakukan para pelaku, dari dilakukan oleh oknum-oknum dari PT. BPT sehingga dapat menimbulkan efek jera. (SSL)