RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, memastikan akan langsung melakukan penyelidikan atas tuntutan ratusan pegawai RSUD Dr. M. Haulussy yang menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja menuntut hak-hak mereka selama empat tahun, sejak 2022-2023 dibayar lunas dengan total hampir Rp 26 miliar.
Di antaranya, hak jasa pelayanan pasien BPJS, hak jasa pelayanan pasien PERDA atau pasien umum dan hak jasa pelayanan pasien Covid-19.
“Kalau itu bersifat tindak pidana korupsi, maka tidak perlu menunggu laporan, kita akan langsung melakukan penyelidikan,” tegas Kajati dalam acara Coffe Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Maluku, bertempat di lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa, 19 Desember 2023.
Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan nanti, Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Maluku akan melakukan serangkaian pengumpulan data (Puldata) untuk kemudian ditindaklanjuti, dan sejauh mana hasilnya akan dirilis ke publik untuk diketahui.
“Jadi nanti dari Tim Intelijen yang akan turun, tidak usah khawatir, kita akan mengawasi jalannya pembangunan di daerah ini dalam rangka mengawasi keuangan negara di Maluku,” jelas Kajati.
Dalam kesempatan itu, Kajati juga meminta dukungan dari seluruh insan pers, khusunya yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Maluku, agar dapat bersama-sama dengan Kejaksaan se-Maluku saling bersinergi dalam segala hal, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kepada teman-teman media pers, kami sangat berterima kasih sudah diberikan segala informasi dan teman-teman juga selama ini sudah mengawal kinerja Kejaksaan se-Maluku. Saya harap kita tetap terus saling bersinergi kedepannya, saling mensupport,” harapnya.
Sebagaimana diberitakan, puluhan pegawai RSUD Dr. M. Haulussy Ambon menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja lantaran hak-hak mereka selama empat tahun dengan total hampir Rp 26 miliar tidak dibayarkan, bertempat di pelataran RSUD Dr. M. Haulussy, Senin, 18 Desember 2023, pagi.
“Kami menutup pelayanan di RSUD Dr. M. Haulussy sampai M-Banking kami berbunyi. Tidak ada lagi ruang diskusi yang kami buka dengan direktur menyangkut semua tuntutan kami, karena perkataan direktur tidak dapat dipegang dan tidak dapat dipercaya,” teriak dr. Isabella Huliselan, SpFK, saat berorasi.
Dia mengungkapkan, hak pegawai kurang lebih 600 orang terdiri dari ASN, Non ASN, Honda (honor daerah) dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) yang harus dibayarkan pihak RSUD Haulussy dengan rincian, hak jasa pelayanan pasien BPJS tahun 2020 Rp 2.522.498.760, tahun 2021 Rp 4.880.030.040,80, tahun 2022 Rp 6.010.564.520 dan tahun 2023 sebesar Rp 9.133.854.493, total Rp 22.546.947.813,80.
Untuk hak jasa pelayanan pasien PERDA atau pasien umum tahun 2021, lanjut dr. Isabella, yaitu Medical Check Up (MCU) yang nilainya belum diketahui.
Sementara tahun 2022 sebesar Rp 1.348.586.740 dan tahun 2023 sebesar Rp 789.596.622,80, total Rp 2.138.183.402,80 + MCU tahun 2021.
“Dan untuk hak jasa pelayanan pasien Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp 1.242.561.080 dan tahun 2023 sebesar Rp 65.237.600. Total Rp 1.307.798.680. Sehingga, jumlah keseluruhan sebesar Rp 25.992.929.856,60 atau hampir Rp 26 miliar + Pemeriksaan Kesehatan (MCU) tahun 2021 belum dibayarkan kepada kurang lebih 600 pegawai RSUD Haulussy,” ungkapnya.
Menurutnya, PERDA (Peraturan Daerah) adalah pasien umum yang melakukan bayar tunai, dimana tarif pembayarannya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Maluku. Dan jasa pelayanan PERDA tahun 2021 sudah dibayar, tetapi MCU yang masuk dalam jasa PERDA belum dibayar karena terdapat ketidaksesuaian data bagian keuangan dengan data yang dimiliki oleh dokter, perawat dan paramedis yang memberikan pelayanan.
“Data jumlah pasien MCU 2021 di bagian keuangan lebih sedikit dari data yang ada pada dokter, perawat dan paramedis, karena ketika mereka memberikan layanan MCU, mereka juga mencatat, sehingga mereka memiliki catatan berapa jumlah pasien yang mereka layani. Sehingga dokter, perawat dan paramedis menolak menerima jasa pelayanan MCU tahun 2021 tersebut,” terang dr. Isabella.
Ia juga menuntut pihak Management RSUD Dr. M. Haulussy agar dapat segera membayar honor Tim JKN RSUD Dr. M. Haulussy tahun 2022-2023, juga uang jaga dokter umum dan insentif dokter non ASN (Spesialis dan Umum) yang baru dibayarkan sampai September 2023.
“Tolong segera dibayarkan. Kami menuntut deadline tanggal pembayaran jasa-jasa pelayanan yang belum dibayarkan tersebut. Prinsipnya, kami menolak perubahan Juknis pembagian Jasa BPJS, PERDA dan Covid-19 sebelum hutang dan pembayaran hutang di audit oleh auditor independent. Kami menuntut trasparansi keuangan RSUD Haulussy,” desaknya.
“Dan kami minta tanggung jawab dari direktur sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di RSUD Dr. M. Haulussy terhadap masalah ini, karena beliaulah orang yang paling bertanggungjawab,” tambah dr. Isabella. (RIO)