RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dari capaian hasil kinerja sepanjang tahun 2023, Kejaksaan se-Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18.203.856.390, terdiri dari Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp2.118.677.549 dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp16.085.178.841.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, dalam acara Coffe Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Maluku, bertempat di lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa, 19 Desember 2023.
Menurut Kajati, selain penyelamatan keuangan negara, Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penyelidikan 51 kasus, penyidikan 41 kasus, pra penuntutan 44 kasus, penuntutan 49 kasus dan mengeksekusi terpidana 18 kasus.
“Sedangkan Bidang Datun telah melakukan 307 kali MoU dengan Pemerintah Daerah/ Instansi Pemerintah, Instansi Daerah/ BUMN/BUMD, 209 kali pertimbangan hukum dan 266 kali pelayanan hukum,” katanya.
Selain itu, lanjut Kajati, Kejaksaan se-Maluku Bidang Pembinaan juga telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7.743.298.370.
“Dengan rincian, Kejati Maluku Rp4.965.848.628, Kejari Ambon Rp1.303.984.749, Kejari SBB Rp114.585.000, Kejari Malteng Rp52.860.000, Kejari SBT Rp41.500.000, Kejari Buru Rp123.137.934, Kejari Tual Rp119.200.000, Kejari Kepulauan Tanimbar Rp892.748.059 dan Cabjari Saparua Rp129.434.000,” paparnya.
Dikatakan Kajati, untuk Bidang Intelijen telah berhasil menangkap empat orang DPO (buronan), 11 kali melakukan rapat koordinasi dalam rangka Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), enam kali melakukan pelayanan media dan kehumasan.
“Bidang Intelijen juga melakukan 27 kali melakukan kegiatan penanganan hukum, 49 kali melakukan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan 18 kali melakukan penyuluhan melalui program Jaksa Menyapa,” terang Kajati.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, kata Kajati, terdapat 1.283 kasus pra penuntutan, 1.102 kasus penuntutan, melakukan eksekusi terpidana 985 kasus dan Restorative Justice (RJ) 34 kasus. Dan pada Bidang Pidana Militer, Kejati Maluku telah melakukan 12 kali sosialisasi, dua kali penindakan, tiga kali penuntutan dan dua kali Uheksi.
“Sedangkan pada Bidang Pengawasan, Kejati Maluku telah melakukan 15 kali inspeksi umum, 15 kali pemantauan, sembilan kali klarifikasi, empat kali inspeksi kasus, dua kali revieuw dan empat kali melakukan disiplin hukum,” ungkap Kajati.
Dia menjelaskan, Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bumi nusantara, saat ini sedang gencar melalui upaya preventif dan represif, khususnya dalam penanganan tindak pidana, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Dengan tetap mengacu pada kebijakan nasional, Kejaksaan yang profesional dan berintegritas dalam rangka mendorong produktifitas untuk ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, berbagai terobosan dilakukan baik melalui Restoratif Justice maupun dengan menangani perkara tindak pidana korupsi kelas kakap.
Sehingga, dengan upaya-upaya dimaksud, berbagai penghargaan telah diraih.
Kejaksaan Tinggi Maluku yang merupakan bagian integral dari Kejaksaan RI, juga turut memberikan kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi penanganan perkara pidana.
Salah satunya yakni meraih peringkat III nasional dalam optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
“Di samping itu trend peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan secara nasional, sesuai penyampaian Presiden RI pada Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2023. Prestasi ini tidaklah membuat kita lupa diri melainkan menjadi suatu spirit dan semangat untuk lebih meningkatkan kinerja kedepan,” jelas Kajati.
Pejabat Kejati Maluku yang turut mendampingi Kajati Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, dalam Coffe Morning itu di antaranya, Asintel Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Aspidsus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, Asdatun Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Aspidmil Satar Hutabarat, S.H.,M, Aswas Rio Rizal, S.H.,M.H dan Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H. (RIO)