RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, menemukan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melakukan dugaan pelanggaran netralitas dengan mendukung salah satu calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga dari temuan itu, Bawaslu surati Penjabat Walikota Ambon, untuk segera ditindak lanjuti.
“Jadi Bawaslu surati saya untuk menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Ambon, disertai dengan bukti di media sosial,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
Kata Wattimena, dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut memberikan dukungan dengan memberikan respon pada postingan caleg di media sosial.
“Dugaan itu ada postingan like komentar siap dukung. Ini sebenarnya hal sepele, tapi kita tidak sadar lakukan pelanggaran, tidak netral mendukun seseorang,” ujarnya.
Dijelaskan, surat yang diterima dari Bawaslu, sudah disposisi ke kepala Dadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, untuk segera panggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
“Jika pemeriksaan kalau melanggar kita kasih teguran sesuai denga tingkatan sangsi,” jelas Wattimena.
Ditegaskan, ASN Pemkot harus netral jika tidak netral ditingdak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya bilang banyak caleg tandai kita di postingannya, cukup lihat saja saya tidak like dan komen,” cetusnya.
Anggota Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina menyatakan, dugaan pelangaran ditemukan panwascam Teluk Ambon.
Kemudian, temuan itu disampaikan ke Bawaslu Kota Ambon terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas di media sosial.
“Jika ada temuan pelanggaran netralitas, Bawaslu Provinsi maupun kota meneruskan merekomendasikan Komisi ASN (KASN) agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi. KASN yang nanti menjatuhkan sangsi. Kita sifatnya meneruskan hasil dugaan pelanggaran. Jadi baru satu kasus yang ditemukan,” katanya.
Ia juga mengakui, Bawaslu telah menyampaikan ke Pemkot Ambon Ambon terkait netralitas ASN.
“Kami sudah sosialisasikan terkait netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, sesuai edaran Ketua Bawaslu RI melalui seluruh jajarannya terkait upaya mendorong netralitas ASN,” pungkasnya. (MON)