RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy, memaparkan tentang Tindak Lanjut Pengawasan Konten Internet Yang Mengandung Pelanggaran Kampanye. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, di Bawaslu Kota Ambon, di Hotel Golden Palace, Kawasan Soya Kecil, Kecamatan Sirimau, Minggu 17 Desember 2023.
Kata Lekransy, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu maka yang dimaksudkan dengan kampanye adalah bagian dari pendidikan politik, dengan metode yang digunakan antara lain lewat media sosial.
Ketika masuk dalam ranah media sosial maka ada aturan aturan hukum yang harus ditaati termasuk UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, ujarnya.
Menurutnya, Internet dan Media Sosial menjadi salah satu metode kampenye yang efektif, sebab memiliki jangkauan yang luas terhadap khalayak, dan dapat diakses lewat handphone.
Total Pengguna Internet di Indonesia adalah 77 persen dari total populasi atau 212,9 juta jiwa dengan waktu rerata per hari penggunaan internet 7 jam 42 Menit.
“Dengan banyaknya informasi yang didapat masyarakat lewat internet maka ada ancaman gangguan informasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kampanye,” jelasnya.
Gangguan informasi tersebut diantaranya Misinformasi, yaitu informasi salah yang disebarkan orang lain tanpa mengetahui kebenarannya, Disinformasi yaitu informasi salah yang segaja di sebarkan, serta Malinformasi yaitu informasi yang benar tapi digunakan untuk pembunuhan karakter, atau menghancurkan reputasi pihak lain.
Terhadap hal- hal ini tentunya anggota bawaslu kecamatan harus peka dan cepat tanggap, pintanya.
Terkait peran Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dinas Kominfo dalam pengawasan konten internet yang mengandung pelanggaran kampanye, dijelaskan bahwa Pj. Wali Kota bersama unsur Forkopimda dan Bawaslu telah membentuk Tim Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah serta Dukungan Sukses Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (MON)