RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk dapat mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang jasa pelayanan pasien BPJS Kesehatan, jasa pasien umum atau Peraturan Daerah (Perda) dan jasa pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon sejak tahun 2020 sampai dengan 2023.
Pasalnya, sekitar 600 pegawai ASN maupun Non ASN pada RSUD dr. M. Haulussy yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, analis, kesehatan dan lingkungan (kesling), apoteker, radiografer, administrasi, gizi dan rekam medis, sudah empat tahun ini belum juga menerima haknya, dengan total sekitar Rp 20-25 miliar.
“Semua itu kita punya uang, tapi belum dibayarkan pihak rumah sakit ke pegawai. Karena sudah empat tahun ini tidak ada itikad baik dari pihak yang berwenang di rumah sakit, maka kami minta agar sebaiknya pihak Kejati Maluku dapat mengusutnya saja,” pinta dr. Isabella Huliselan, SpFK, salah satu pegawai RSUD dr. M. Haulussy, kepada media ini di Ambon, Minggu, 17 Desember 2023.
Dia mengungkapkan, untuk jasa pelayanan pasien BPJS Kesehatan, di tahun 2020 hanya jasa susulan yang belum dibayarkan.
Sementara tahun 2021, terdapat sebagian jasa susulan dan sebagian jasa murni yang belum dibayarkan. Untuk tahun 2022, sebagian jasa murni sejak Juli sampai Desember belum dibayarkan. Sementara jasa susulan belum dibayar full sejak Januari sampai Desember.
“Kalau tahun 2023 ini, jasa susulan dan jasa murni belum dibayar sama sekali, kita belum dapat hak kita. Dan perlu diketahui bahwa pelayanan pasien BPJS Kesehatan di RSUD Haulussy ini yang paling banyak, sekitar 90 persen lebih,” ungkap dr. Isabella.
Untuk jasa pelayanan pasien umum atau Perda dan juga jasa pelayanan pasien Covid-19, lanjut dr. Isabella, pegawai RSUD dr. M. Haulussy belum mendapatkan haknya selama tahun 2022 sampai dengan 2023.
“Saya harap pihak rumah sakit terkhususnya Direktur RSUD dr. M. Haulussy dr. Nazaruddin selaku penanggung jawab utama dan yang paling bertanggung jawab lagi Wakil Direkrut Keuangan RSUD dr. M. Haulussy Ibu Berna Deta, segara memenuhi kewajibannya dengan membayar hak-hak kami,” paparnya.
Dia menjelaskan, perjuangan untuk mendapatkan hak-hak tersebut, telah dilakukan beberapa kali, di antaranya menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Maluku maupun aksi mogok kerja oleh pegawai RSUD dr. M. Haulussy, namun tetap tak ada hasil.
“Kita sudah demo juga sempat mogok kerja, bahkan ketemu langsung dengan Pak Sekda, Inspektorat, dan Kadis Kesehatan Provinsi, mereka datang langsung di rumah sakit ini, tapi sama saja, hak kami sampai sekarang tidak dibayarkan oleh rumah sakit,” jelas dr. Isabella.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. M. Haulussy, dr. Nazaruddin, yang dikonfirmasi media ini via telepon, tidak merespon.
Pertanyaan yang dikirim via pesan pesan WhatsApp (WA), juga tidak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan. (RIO)