RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, mencoret caleg Partai Garuda, Dwi Laily Sukmawati, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Pasalnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
“Nama Dwi Laily Sukmawati masuk sebagai Caleg DPRD Maluku dari Partai Garuda tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hasil putusan keluar pada 15 Desember 2023. Isinya, kami memerintahkan kepada KPU untuk mencoret Dwi Laily Sukmawati dari DCT DPRD Maluku,” kata Subair via seluler, Minggu 17 Desember 2023.
Menurut Subair, awalnya Dwi Laily Sukmawati (pelapor) tidak mengetahui dirinya dimasukan sebagai Caleg DPRD Maluku dari Partai Garuda. Dia mengetahui beberapa hari setelah pengumuman DCT oleh KPU Maluku.
“Karena merasa namanya dicatut, Dwi Laily kemudian mengadukan Partai Garuda ke Bawaslu Maluku. Dia
mengadu ke Bawaslu dan meminta supaya namanya dicoret,” ujarnya.
Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Putusan ini harus ditindaklanjuti KPU Maluku selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan,” pungkasnya. (MON)