Jauwherissa Datangi PF Minta Uang Buat 25 Anggota DPRD

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali digelar, Jumat, 15 Desember 2023.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, itu dipimpin oleh majelis hakim Harris Tewa selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Antonius Sampai Samine dan Wilson Shriver.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Achmad Attamimi, menghadirkan lima saksi anggota DPRD KKT Ricky Jauwerissa Jidon Kelmanutu, Jaflaun Batlajeri, Apolonia Laratmase, dan Piet Kait Taborat, dan mantan Bupati Petrus Fatlolon.

Dalam sidang tersebut, terungkap kalau Ricky Jauwerissa mendatangi Petrus Fatlolon, untuk minta anggaran kepada 25 anggota DPRD KKT setelah rapat pembahasan anggaran deadlock.

“Saya ke pak Bupati diminta anggota Banggar lainnya bertemu dengan pak Bupati dan meminta anggaran diberikan kepada seluruh anggota DPRD sebesar Rp50 juta,” akui Jauwerisa di hadapan majelis hakim.

Sementara Petrus Fatlolon ketika dicecar kuasa hukum terdakwa menjelaskan, para anggota DPRD saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban melalui wakil ketua II DPRD Ricky Jauwerissa meminta 50 juta untuk masing masing anggota setelah deadlock.

Menurutnya, terjadi deadlock di tahun 2020 karena permasalahan deposito pada empat bank oleh pemerintah daerah.
Ada juga kepentingan Wakil Ketua DPRD KKT Ricky Jauwerissa agar hutang pihak ketiga di bayar.

“Ricky Jauwerissa ke ruangan saya dan meminta 50 juta untuk masing-masing anggota DPRD saat deadlock, ada bukti CCTV nya, ujar Fatlolon
.

Saat hakim menyentil pertemuan pimpinan DPRD dengan Bupati, Sekretaris Provinsi Partai Nasional Demokrat ini mengatakan, Pimpinan DPRD sering datang untuk menemuinya.

Satu hari setelah sidang itu, Pak Jaflaun datang kepada saya dan sampaikan bahwa ini harus dikondisikan. Meminta supaya ada langkah-langkah untuk cari jalan keluar. Saya bilang secara teknis Bupati tidak ikut melakukan pembahasan jadi silahkan dengan TAPD sesuai mekanismenya.

PF saat menjawab pertanyaan hakim soal
DPRD yang mempersoalkan dana pemerintah daerah yang didepositkan di bank pemerintah, mengatakan, deadlock karena dana itu dituduhkan masuk ke rekening pribadinya.

Itu sebenarnya poinnya yang mulia. Sehingga terjadi deadlock. Tetapi karena semua sudah diatur damai, maka semua menandatangani berita acaranya. Pak Ricky Jauwerissa saat itu selaku Wakil Ketua II yang menyurati BPK untuk mengaudit rekening di bank dan ada surat balasan dari BPK tembusannya ke saya. Dan saya bawa semua dokumennya ini sebagai bukti. Bahkan setiap kali sebelum paripurna dokumen rancangan pemerintah daerah disahkan di dewan biasanya pimpinan DPRD datang menghadap ke saya,” ungkapnya. (AAN)

  • Bagikan