RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Peraturan Daerah (Perda) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bakal digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku.
Rencana itu disampaikan pada forum rapat kerja Bapemperda dalam rangka optimalisasi Jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dokumen dan implementasi regulasi Pemerintah Provinsi Provinsi Maluku, Kamis, 14 Desember 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella mengatakan, baru ada gambaran dari Otda Mendagri dan BPJS ketenagakerjaan. Perda ini sendiri harus ada proses di DPRD.
“Seperti yang dikatakan bahwa harus ada payung hukum di daerah agar bisa mengakomodir semua kepentingan dan hak para pekerja untuk menerima jaminan sosial ketenagakerjaan, mudah-mudahan tahun depan sudah ada perda BPJS ini,” ujar Politisi Hanura itu.
Ditambahkan, sudah menjadi tugas sebagai wakil rakyat untuk bisa menggodok dan menghasilkan satu produk hukum, dalam hal ini pembahasan Perda yang dianggap penting oleh masyarakat.
Sementara itu, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Rudi Susanto menjelaskan , BPJS ketenagakerjaan khususnya kantor pusat, memang ada sinergi kolaborasi dengan Kemendagri untuk menerbitkan peraturan hukum daerah (PHD). “Tujuannya untuk kita sama sama menindak lanjuti Impres 2 tahun 2021 terkait dengan realisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.
“Kalau di kementerian juga ditindaklanjuti juga dengan Kemendagri 15 dan 10 tentang RKPD dan pedoman. Karena juga masyarakat pekerja banyak di Maluku pada kesempatan hari ini kita bekerja sama dengan Bapemperda Maluku. Pada saat perlindungan itu mau dijalankan maka perlu regulasi,” ulasnya.
Diakui, setelah Perda selesai digodok maka perlu ditindak lanjuti juga oleh pemerintah provinsi untuk proses sosialisasi pendaftaran pekerja non ASN dan pekerja rentan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
“Ada juga penganggaran untuk pekerja rentan dan Non ASN. untuk Provinsi Maluku 36,40 persen pekerja sudah dilindungi atau 176.038 tenaga kerja penerimaan upah formal, atau penerima upah informal. 307.000 yang lain perlu diupayakan agar bisa tercover dalam program BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.
Ditambahkan, kalau untuk proses pendaftaran dan kepesertaan maka dasar hukumnya ada dulu karena lagi proses untuk payung hukum. Setelah itu nanti OPD dalam hal ini Disnanker Pemprov Maluku yang memiliki data.
“Jadi dengan bagian hukum kerja sama masyarakat pekerja di Maluku yang ada dalam rentang 60 persen itu siapa saja yang perlu didaftarkan dan dianggarkan. Tindak lanjut pastinya berdasarkan data itu. Setelah terbitnya Perda, proses identifikasi data, sosialisasi, dan lanjut ke pendaftaran,” kuncinya. (SSL)