RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Di tahun 2023 penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Ambon meningkat hingga 350 persen.
Peningkatan persentase itu disampaikan oleh Kepala Kejari Ambon, Adhryansah kepada awak media di Ambon, Kamis, 14 Desember 2023.
“Kemarin kami melaksanakan rapat kerja, justru dari penanganan perkara yang ada di tahun 2023 itu peningkatannya sampai 350 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Adhryansah
Dikatakan, tentunya tahun berikut pihaknya mengajukan anggaran lebih dari pemerintah, tapi apakah ini akan disetujui oleh pemerintah atau tidak, berpulang pada ketentuannya. Artinya apabila anggaran itu disetujui maka akan sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan penegakan hukum yang ada di Kota Ambon.
Ditanya soal data penanganan perkara korupsi di tahun ini ia menjelaskan sebelum dirinya, itu ada kasus berkaitan dengan kepala desa.
“Kalau saya, Januari sampai Desember 2023 sudah saya naikan tiga kasus, pertama terkait dengan penggunaan dana rutin di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Ambon, dengan satu tersangka dan sekarang sudah putusan inkrah. Dan kedua adalah penanganan anggaran rutin dan belanja Politeknik Negeri Ambon sudah kita naikan dan kita tahan tiga tersangka,” bebernya.
Dan terakhir lanjutnya, adalah pada dinas persandian komunikasi dan informasi (Diskominfo), Kota Ambon dengan empat tersangka.
“Sudah di akhir tahun tentu kita melaksanakan kegiatan yang basisnya pada anggaran, tentu tidak mungkin kita memaksakan penyidik bekerja tanpa anggaran. Kita lihat di tahun berikutnya pastinya masih ada kasus-kasus seperti ini,” paparnya.
Selain itu Adhryansah juga memberikan penjelasan mengenai regulasi terkait pemanfaatan dan pengelolaan anggaran, berangkat dari penanganan kasus dana desa dan alokasi dana desa (DD ADD).
“Anggaran DD ADD itu diatur dalam Permen Desa, memang fenomena yang terjadi bahwa pemerintah menggelontorkan uang yang sangat besar untuk DD ADD akan tetapi memanfaatkan dan pengelolaan belum sepenuhnya optimal,” urai dia.
Karena itu, pihaknya memandang banyak kegiatan-kegiatan yang mubazir dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
”Tentu selaku aparat penegak hukum di ranah pencegahan secara gradual ddan berkesinambungan kami berupaya agar bagaimana caranya memberikan pembekalan yang memadai kepada para Kades agar dapat optimal mengelola anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan desa,” tutup Kajari Ambon. (SSL)