24 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon musnakan sebanyak 24 item barang bukti
tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap. 24 barang bukti merupakan 110 perkara sejak April hingga Desember 2023.

Kepala Kejari Ambon, Adhryansah rincikan 24 item barang bukti terdiri dari kasus narkotika, penganiayaan, dan pencabulan, pornografi, pencurian, penjudian, dan lainnya.

“Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan dengan menggunakan beberapa cara,” katanya kepada wartawan, Jumat 15 Desember 2023.

Dijelaskan, 24 barang bukti itu yakni senjata api tiga pucuk, magazine peluru SS1 dua unit, magazine peluru M16 satu unit, peluru karet 18 butir, dan peluru 302 butir.

Kemudian, sabu-sabu 104 paket, ganja 261 paket, tembakau sintetis sembilan paket, handphone 29 unit, pakaian 61 buah, sepatu dua pasang, dan katapel satu buah.

Selain itu, anak panah 12 buah, senjata tajam tujuh buah, helm lima buah, flash disk dua buah, hard disk dua buah, CD – Room tiga buah, alat hisap sabu tiga buah, tas 11 buah, ban sepeda motor satu unit, dompet satu buah, kartu ATM lima buah, dan buku tabungan satu buah.

“Barang bukti jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara diblender, dan narkoba dimusnahkan dengan cara dicampuri dengan semen dan air. Kemudian untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong, handphone dengan cara picahkan dengan palu, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan