RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, membantah keterangannya sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, yang isinya bahwa dirinya pernah mengintruksikan Pokja ULP untuk memenangkan CV. Cloris Perkasa dalam pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Bupati saat menjadi saksi untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas PKP Kepulauan Aru tahun anggaran 2018, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 13 Desember 2023.
Empat terdakwa itu, Kepala Dinas PKP Kepulauan Aru Umar Rully Londjo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sekretaris Dinas PKP Kepulauan Aru Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rachmatia Pallalo selaku Direktris CV. Cloris Perkasa dan Moh Pallalo selaku rekanan dari CV Cloris Perkasa.
“Di BAP saya katakan tidak pernah menginstruksikan. Jadi, mungkin di BAP itu salah ketik,” tepis bupati, dalam kesaksiannya di persidangan menjawab pertanyaan salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bernard John Elvis.
Terhadap jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang, lantas menanyakan apakah saksi Bupati Aru Johan Gonga setelah memberikan keterangan kepada penyidik, tidak membaca kembali isi BAP?
“Saya sudah tidak ingat lagi ketua majelis hakim, yang pasti saya tidak pernah mengintruksikan kepada Pokja ULP untuk memenangkan (CV. Cloris Perkasa),” jawab bupati.
Selain itu, Bupati Johan Gonga juga membantah keterangannya dalam BAP yang isinya bahwa dirinya memerintahkan terdakwa Umar Rully Londjo selaku Kadis PKP Kepulauan Aru/ KPA untuk melakukan pencarian anggaran proyek sebesar 80 persen atau termin kedua.
“Saya tidak pernah intervensi pencairan. Saya hanya perintahkan suruh bayar sesuai progres, dan yang tahu progres itu hanya kadis (terdakwa Umar Rully Londjo). Bahkan saya tidak tahu kedua terdakwa (Rachmatia Pallalo dan Moh Pallalo) adalah kontraktor atau penyedia jasa,” tepisnya lagi.
Dia menjelaskan, terdakwa Umar Rully Londjo selaku Kadis PKP Kepulauan Aru tidak memberikan laporan secara progresif atas pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas PKP Kepulauan Aru senilai Rp 1 miliar lebih yang bersumber dari APBD tahun 2018.
“Laporan secara progresif atau tertulis, tidak pernah ada oleh kadis. Hanya kami di pemerintah daerah selalu rapat setiap hari senin pagi membahas progres pekerjaan masing-masing dinas,” jelas bupati.
Bupati juga mengakui tidak pernah mengecek langsung lokasi pembangunan gedung Kantor Dinas PKP Kepulauan Aru sejak mulai dibangun tahun 2018 sampai dengan saat ini.
“Saya tidak pernah mendatangi lokasi proyek, karena kan sudah ada kadis, ada PPK juga ada Inspektorat yang mengawasi. Semua kan sudah ada tugasnya masing-masing,” akuinya
.
Dikatakan bupati, setelah mendapat laporan dari pihak ketiga lainnya bahwa ternyata proyek tersebut tidak selesai dan juga diperkuat oleh temuan Inspektorat, dirinya langsung menyurati BPK RI untuk ditindaklanjuti atau diperiksa.
“Dan memang ada temuan oleh BPK bahwa ada denda keterlambatan. Tapi saya tidak tahu apakah denda keterlambatan itu sudah diselesaikan oleh dinas atau belum,” ungkapnya.
Setelah mendengar kesaksian Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 27 Desember 2023, dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (RIO)