21 Kepsek di Malteng Dihadirkan JPU di PN

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 21 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2022.

Sidang yang disimpan Rahmat Selang, ini berlangsung di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu, 13 Desember 2023.

Kepsek-Kepsek ini
dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng Junita Sahetapy Cs, untuk terdakwa Fritzs Lukas Sopacua.
Lukas Sopacua merupakan Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah 2020-2022.

Saksi-saksi dicecer
Junita Sahetapy, terkait pencairan dana BOS Afirmasi yang sudah tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang diturunkan dari pusat ke daerah.

Dalam juknis itu, penggunaan dana BOS Afirmasi diperuntukan
bagi pengembangan perpustakaan sekolah, pembelian multi media, pemeliharaan dan peralatan sekolah, penerimaan siswa baru dan sebagainya.

“Kan faktanya kalian cairkan tidak sesuai juknis toh, ini mengapa dana BOS Afirmasi diarahkan dinas untuk belanja Satelit, alat-alat Covid,multi media. Kan sesuai juknis tidak begitu,” tanya Sahetapy kepada para saksi.

Sementara para saksi mengatakan, sesuai juknis dana BOS, ada dua item, yakni BOS afirmasi dan BOS reguler.
Untuk BOS afirmasi, menggunaannya dikelola sendiri sekolah yang bersangkutan.

Akan tetapi, para saksi diarahkan untuk mengadaan sampul raport bagi semua siswa tingkat SD dan SMP. Uang pengadaan itu berkisar Rp85 ribu.

“Padahal, betul pak hakim, soal pengadaan sampul raport ini tidak masuk dalam juknis penggunaan dana BOS. Seharusnya dana BOS afirmasi ini dikelola sendiri sekolah karena di sekolah ada tim pengelolaan dana BOS juga. Kami hanya diarahkan terdakwa mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, lalu uangnya diserahkan sebagian ke Manajer Tim Manajemen BOS Oktovianus Noya dan sebagian ke terdakwa Fritzs Lukas Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS,” kata Kepsek SD 319
Salmon Talakua.

Para saksi juga mengaku, dana BOS afirmasi diterima kemudian membelikan alat kesehatan Covid, Wi-fi dan listrik.
Sedangkan pemakaian wifi hanya 1 bulan dan bulan selanjutnya dibebankan pihak sekolah masing-masing.

“Jadi benar ya, kalian ini kumpul uang hampir Rp.85 ribu untuk pengadaan sampul raport, tapi yang jelas ini tidak ada dalam juknis,” tanya hakim, seraya diakui para saksi.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan JPU, terdakwa Frits Sopacua ikut serta melakukan korupsi bersama tiga terdakwa sebelumnya (berkas perkara terpisah). Mantan Kadis Askam Tuasikal, Manajer Tim Manajemen BOS Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021.Yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif.

Bahwa para baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, kata JPU Junita Sahetapy.
Dijelaskannya Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, di tahun 2020 dana BOS reguler untuk Maluku Tengah sebesar 60.562.750.000,- dana BOS kinerja sebesar Rp.1.680.000.000,- yang diberikan untuk 28 sekolah dan dana Bos afirmasi Rp 3,6 miliar untuk 60 Sekolah.

Sementara tahun 2021 dengan rincian dana BOS reguler Rp.70.266.801.000, untuk 528; BOS kinerja sebesar Rp.980 juta diberikan untuk 12 dan dana BOS afirmasi Rp 1 miliar untuk 25 sekolah.

Sedangkan untuk tahun 2022, dana BOS reguler sebesar Rp.67.570.382.507 untuk 528 sekolah; dana BOS kinerja sebesar Rp.3.190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP. (AAN)

  • Bagikan