RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) telah menyiapkan akhir tahun, yakni ekspose penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2022.
“Kado Natal dan Tahun Baru itu tetap sudah ada hasilnya (nilai kerugian keuangan negara), maka kita sudah bisa ekspose untuk penetapan tersangka, sabar-sabar saja,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Selasa, 12 Desember 2023.
Ditanya soal informasi yang beredar terkait nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dikeluarkan oleh BPK RI sebesar Rp13 juta, Darmono membantahnya. Menurutnya, sampai saat ini penyidik sementara menunggu hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
“Informasi itu tidak valid. BPK itu audit reguler, audit rutin tahunan, bukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Jadi jangan memperkeruh suasana. Apalagi, BPKP belum turun ke lokasi. Nanti kalau sudah, saya informasikan,” tepisnya.
Dia menjelaskan, meski sementara menunggu hasil perhitungan dari Tim Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, namun proses penyidikan kasusnya tetap berjalan dengan pengumpulan barang bukti dan alat bukti.
“Tetap dilangsungkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti lainnya. Kami berharap proses penyidikan tetap dapat berjalan dengan lancar,” jelas Darmono.
Dia mengungkapkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti maupun alat bukti ketika dilakukan penggeledahan di tempat penyimpanan barang-barang siswa di SD Negeri 1 Muarakau. Di antaranya, seragam SD dan SMP, sepatu, tas dan alat tulis.
“Banyak dokumen asli juga yang kita sita saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan di ruang kerja MW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB,” ungkap Darmono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Darmono, ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.570.620.000.
Dengan rincian, paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 sebesar Rp 2.325.628,000 dan paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022 sebesar Rp 2.244.992.000.
Dimana, pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun anggaran 2022 telah dimenangkan oleh perusahaan berinisial VDP yang dimiliki oleh HS, dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan penandatanganan dokumen kontrak pada 17 Maret 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
“Dalam ekspos perkara internal, terungkap atau ditemukan adanya perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten SBB tahun anggaran 2021,” beber Darmono. (RIO)