RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun (BGW) resmi melaporkan Patrick Papilaya ke aparat kepolisian karena dugaan pencemaran nama baik.
Benhur mangadukan orang dekat Gubernur Maluku, Murad Ismail itu atas unggahannya di akun media sosial Tiktok @patrickpapilayaii.
Patrick yang juga merupakan mantan jurnalis itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).
Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus, J. Silaban.
Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick. Video dimaksud berdurasi 07.10 menit diduga mencemarkan nama baik Watubun yang tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media, ujar Watubun dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu 9 Desember 2023.
Alasan Watubun melaporkan akun Patrick ke kepolisian, lantaran dugaan ujaran kebencian. Akun Tiktok tersebut diduga menyebarkan fitnah atau kata kata yang tidak pantas terhadap Benhur yang juga Ketua DPD PDIP Maluku.
Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan, kata Watubun,
Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya kata dia, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik, tegas dia.
Untuk itu Watubun berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak ayal, atas pelaporan yang dilakukan Watubun, sontak berseliweran di grup WhatsApp poster atau selebaran yang bertuliskan gerakan solidaritas dukung Papilaya.
Pada poster dimaksud berisikan penjelasan yakni, “mengenai seorang anak muda mengkritisi Ketua DPRD Maluku di akun TikToknya malah dilaporkan terkait pencemaran nama baik. Padahal akun TikTok tersebut membicarakan fakta politik. Benhur Watubun bungkam kebebasan anak muda untuk berekspresi serta mengkritisi pejabat publik.
Patrick Papilaya yang dikonfirmasi, mengaku siap menjalani proses hukum kedepan.
Patrick menegaskan, jika nanti ia tidak terbukti bersalah, maka ia akan melapor balik Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun atas tuduhan fitnah yang ditujukan kepadanya.
“Beta (saya) akan jalani proses hukum, lagian yang dilaporkan dalam posisi pengaduan saja, bukan pelaporan. Jadi nantinya beta akan siap jalani proses hukum jikalau nanti dipanggil oleh pihak kepolisian dan seandainya beta tidak terbukti bersalah, beta akan lapor balik Ketua DPRD Maluku atas tuduhan fitnah. Dan itu beta sudah siap beta punya tim kuasa hukum. Beta akan lapor dia balik. Jadi usahakan beta benar-benar dipenjara atau beta akan lapor dia balik,” tantang Patrick yang kerap tampil kontroversial itu.
Seharusnya kata Patrick yang juga mantan jurnalis itu, Benhur tidak boleh anti kritik, ia harus terima semua hal yang mengkritisinya. “Contoh kasus Rocky Gerung yang dilaporkan, mana ada dia ditahan. Karena faktanya itu bukan pencemaran nama baik. Kok Pak Benhur Watubun baper bangat dengan yang disampaikan,” ujarnya.
Dijelaskan, kalau hari ini Benhur merasa tersinggung dengan kata-kata yang diutarakan soal pergantian beliau dengan posisi Welem Kurnala. Patrick beranggapan bahwa itu fakta politik saat dia menggantikan posisi Welem Kurnala.
“Sebenarnya Welem Kurnala urutan pertama di tahun 2019 Pileg di Dapil 6, tapi tiba-tiba Benhur yang naik. Itu fakta politik yang sebenarnya tidak ada unsur fitnah di dalamnya. Lalu katong (kita) coba ambil contoh kalau hari ini rasa tersinggung dengan pernyataan bahwa dia mengganti posisi Sekretaris DPD PDIP Maluku dalam hal ini Almarhum Edwin Huwae dan juga menggantikan posisi ketua DPRD Lucky Wattimury dimana dia menjadi Ketua DPRD Maluku saat ini, itu fakta politik,” papar dia.
Dilanjutkan, almarhum Edwin Huwae dan Lucky Wattimury di-PAW, lalu kemudian Benhur Watubun ganti posisi Sekretaris DPD PDIP Maluku kala itu dan saat ini menjadi Ketua DPRD Maluku mengganti Lucky Wattimury.
“Itu fakta politik, tidak ada yang salah. Tidak bisa dia laporkan saya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kalau seandainya Benhur merasa bahwa mungkin saja dia merasa tersinggung atau namanya tercemar karena dalam video di akun TikTok saya, saya katakan dia dungu berbicara seperti ayam tanpa kepala,” lanjutnya.
Hari ini, sambungnya, semua tahu bahwa saat itu posisinya lagi mengkritisi pikiran Benhur. Lagian terlepas dari kedekatan emosional dirinya dengan gubernur dan istri seperti apa, tapi dirinya juga adalah masyarakat yang punya hak sama dengan masyarakat lain untuk mengkritisi Benhur karena ia adalah wakil rakyat.
“Tapi dia (Benhur) menilai bahwa apa yang Beta sampaikan soal ayam tanpa kepala, soal bilang dia dungu itu mencemari nama baik, bahkan dia merasa tersinggung dengan hal itu,” ulas Patrick. (SSL)