Jaksa Diduga “Masuk Angin” di Kasus RSUD Namlea

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru diduga “masuk angin” dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BPJS Kesehatan di RSUD Namlea tahun 2020 sampai Juni 2023.

Dugaan ini lantaran Korps Adhyaksa setempat mulai menghindar dan tertutup saat akan dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasusnya.

Padahal, informasi terakhir yang diberikan media ini bahwa Jaksa Penyidik sementara mendalami bukti dokumen yang disita dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) pihak-pihak terkait yang sebelumnya diperiksa.

Dimana, tujuan pendalaman bukti yang disita dan BAP tersebut untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidananya.

BAP pihak-pihak terkait itu di antaranya keterangan Direktur RSUD Namlea, dr. Helmy Koharjaya, beserta sejumlah dokter spesialis dan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD setempat dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Buru di bagian keuangan yang mengatur anggaran BPJS Kesehatan tersebut.

“Saya sudah konfirmasi ke sana (Kejari Buru), tapi tidak dibalas. Kasi Intel juga sama, tidak merespon, tidak tahu kenapa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi media ini via seluler, tadi malam.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, menilai, jika kerja penyelidik mulai tertutup dari awak media, maka patut diduga ada intervensi dari pihak luar untuk menghentikan kausnya.

“Kenapa harus tertutup dari media, ini ada apa. Apa salahnya menyampaikan perkembangan penanganan kasusnya agar diketahui publik. Kalau seperti ini, maka patut diduga sudah ada intervensi dari pihak luar,” cetusnya.

Dia meminta kepada kepala Kejaksaan Tinggi Maluku agar dapat mengevaluasi kinerja jajaran Kejari Buru, sehingga kedepannya dapat bekerja secara transparan dan profesional.

“Dan yang paling utama adalah agar mereka dapat segara menuntaskan kasus-kasus yang sementara ditangani, tidak lambat dan tertutup seperti ini,” pinta Marnex.

Sebelumnya, Kepala Kejari Buru, M. Hasan Pakaja, mengungkapkan bahwa dana BPJS Kesehatan pada RSUD Namlea yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai Juni 2023, senilai Rp 26.511.596.500.

“Sesuai aturan, dana BPJS Kesehatan diperuntukan seluruhnya bagi jasa medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” ungkap Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan