RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku diminta melakukan uji petik bagi para pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait perpanjangan pemanfaatan gedung atau ruko Mardika dengan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk jangka waktu 10 tahun.
Sehingga bisa diketahui secara pasti pihak mana saja yang sudah melakukan perpanjangan pemanfaatan gedung. Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, Jumat 8 Desember 2023.
“Menurut informasi dari para pemegang SHGB bahwa ada 60 ruko yang telah diperpanjang,” kata Politisi Golkar itu.
Disampaikan, beberapa pemilik ruko sudah menyetor sewa ruko ke PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), seperti halnya Bank mandiri Rp 14 miliar, Bank BCA Rp7,6 miliar, selain itu ada pemilik ruko yang bervariasi dari Rp105 juta, Rp313 juta, Rp257 juta, Rp457 juta, Rp700 juta, bahkan sampai Rp1,5 miliar yang sudah diberikan kepada PT BPT.
Jadi ada total ada sekitar Rp 20 miliar lebih yang sudah diserahkan ke PT BPT sementara yang mereka setor ke Pemda hanya Rp 5 miliar, itu berarti Pemda dirugikan. Tetapi kita juga membutuhkan penjelasan konkrit siapa-siapa yang sudah serahkan,” ungkapnya.
Kata Politisi Golkar itu, seluruh penjelasan tersebut sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, termasuk proses hukum jika ditemukan terjadi pelanggaran.
Hal ini tentu menjadi bagian dalan rangka kami mengambil keputusan, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Dan kalau terjadi maka akan didorong untuk proses hukum, tegasnya.
Rahakbauw mengaku konsep keputusan kerja Pansus terhadap pasar mardika sudah ada. Hanya saja, keputusan tersebut masih perlu di elaborasi, dan diperbaharui beberapa hal yang nantinya menjadi dasar untuk rekomendasi.
Dikatakan, untuk merampungkan rekomendasi tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan dengan Pemprov Maluku. Hanya saja, rapat yang telah diagendakan kemarin ditunda, dikarenakan Biro Hukum Setda Maluku sementara melakukan konsultasi Ranperda di Kementerian Dalam Negeri.
Makanya sempat ditunda sehari dua untuk mengundang mereka kembali, khusus melakukan pembahasan terhadap masalah ruko Mardika. Namun untuk konsep keputusan sudah ada tinggal kita elaborasi, dan memperbaharui beberapa hal yang menjadi dasar untuk rekomendasi, tuturnya.
Menurut wakil rakyat Dapil Kota Ambon itu, DPRD Maluku telah meminta Biro Hukum untuk menghadirkan mereka yang melakukan proses terhadap mekanisme pemanfaatan 140 ruko, dalam hal tahapan tender yang harus dijelaskan, apakah sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berkaitan aset daerah atau tidak. (SSL)