RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengakui, untuk menangani persoalan kisruh soal raja di Negeri Batumerah, ada permintaan diselesaikan dengan cara-cara adat.
Permintaan itu datang dari pihak Nurlette diruang kerja, Pj Wali Kota Ambon, Kamis 7 Desember 2023.
“Mereka hanya minta, masalah ini harus diselesaikan dengan sumpah Adat,” kata Bodewin kepada wartawan.
Menurut Wattimena, Pemkot Ambon tentu tidak punya kepentingan lebih jauh untuk mencampuri urusan raja di Batumerah.
Pemkot hanya siap memfasilitasi permintaan yang dimintakan oleh warga demi menuntaskan persoalan ini.
“Nanti kami fasiltasi untuk dilakukan sumpah adat,” ucapnya.
Dijelaskan Wattimena, maksud dari sumpah adat, supaya bisa membuktikan bahwa siapa yang berhak menjadi raja di Negeri Batumerah.
“Hari ini saya duduk bersama dengan sejumlah warga Batumerah dari pihak Nurlette, warga meminta supaya proses adat harus juga diselesaikan,” ujarnya.
Diketahui, persoalan raja di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bisa dibilang cukup rumit.
Sebab, kendati sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Hatala sebagai matarumah parentah, tapi gelombang protes di internal negeri masih terus terjadi.
Warga dari marga Nurlette yang juga mengklaim sebagai matarumah parentah tidak terima jika Hatala dilantik sebagai kepala pemerintahan atau raja di negeri berjuluk “Hatukau” itu.
Sejumlah upaya telah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tapi hasilnya sama saja.
Rabu malam, 6 Desember 2023, bahkan terjadi pemalangan jalan di ruas jalan Batumerah oleh salah satu pihak. (MON)