Jaksa Tahap II Tersangka Pasar Langgur di Rutan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain, tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018, beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum (Tahap II), bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Rabu, 6 Desember 2023.

“Hari ini (kemarin) JPU yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi telah menerima berkas perkara tahap II atas tersangka RT dari Jaksa Penyidik yang dikoordinir oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada media ini di kantornya.

Selanjutnya, kata Wahyudi, JPU segara menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk melimpahkan berkas perkara tersebut atau surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon guna disidangkan.

“Secepatnya JPU akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk melimpahkan surat dakwaannya ke pengadilan, sehingga tersangka RT dapat segara diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Dia menjelaskan, selain tersangka Rikhardus Tanlain, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tual, Daniel Far Far, sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berkas perkara untuk tersangka DFF juga sudah dilakukan tahap II pada Rabu pekan kemarin. Sehingga, tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan untuk disidangkan saja,” jelas Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, dalam pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Malra telah mengucurkan anggaran bervariatif bersumber dari APBD dan DAK.

Dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96. Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan