RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para peserta Pemilu tidak mendominasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada ruang publik terbuka. Terutama bagi caleg bermodal besar atau caleg sultan.
Hal tersebut dilakukan agar salah satu prinsip pemilu yakni jujur dan adil (jurdil) dapat terlaksana sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
“Jangan ada peserta Pemilu yang mendominasi pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, Rabu 6 Desember 2023.
Kata Subair, sejak masa kampanye dimulai 28 November 2023, sering dijumpai bentuk-bentuk APK seperti baliho, billboard, spanduk dan jenis APK lainnya tersebar di sejumlah titik.
Peserta pemilu dengan modal yang besar, biasanya akan memanfaatkan kampanye dengan menyebarkan APK dan bahan kampanye dalam jumlah yang banyak.
Paling umum terlihat di pohon, tiang listrik, pagar pembatas jalan, tembok rumah, perempatan jalan dan sebagainya.
Dalam APK itu juga tertera visi-misi dan program peserta pemilu dengan maksud untuk menggaet hati pemilih.
Untuk mencegah itu terjadi, tentu Bawaslu akan membatasi hal dimaksud. Bawaslu tidak memberi ruang bagi peserta pemilu bermodal besar untuk mendominasi ruang-ruang publik tersebut.
“Kalau ada peserta pemilu yang tidak melakukan kampanye, itu urusan dia. Tapi jika peserta pemilu punya banyak uang lalu mendominasi pemasangan ini APK dan penyebaran bahan kampanye, tentu akan kita batasi,” pungkasnya. (MON)