RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengaku penetapan Penjabat Gubernur Maluku menunggu keputusan dari presiden.
Pernyataan itu disampaikan Wenno via pesan WhatsAppnya, Selasa, 5 November 2023 usai penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur ke Kemendagri oleh Panja DPRD Maluku.
“Prinsipnya kita sudah serahkan seluruh dokumen yang diminta dan Kemendagri segera berproses untuk segera terbitkan SK Presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku pada tanggal 31 Desember 2023,” ungkap Politisi Perindo Maluku itu.
Ketiga nama yang diserahkan Panja DPRD Maluku masing-masing, Prof. Zainal Abidin Rahawarin, Mayjend Dominggus Pakel dan Drs. Jufri Rahman yang dilakukan pada aplikasi Sistim Informasi Online Layanan Administrasi.
“Dengan adanya penyerahan usulan maka DPRD hanya menunggu keputusan Presiden terkait siapa yang nantinya di pilih untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku, namun DPRD berharap Presiden dapat memilih satu di antara tiga nama yang diusulkan oleh DPRD,” harapnya.
Selain itu, pihaknya berharap Penjabat yang nantinya ditunjuk Presiden dapat mengenal dan memahami persoalan yg di hadapi oleh masyarakat Maluku.
“Kemarin, Senin (4/11) DPRD Maluku sudah menyerahkan tiga rangkap dokumen pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku melalui aplikasi ULA Kemendagri,” ungkap dia.
Bahkan, lanjutnya dokumen fisiknya diserahkan langsung ke bagian tata usaha Mendagri, tata usaha sekjen Kemendagri dan tata usaha Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda).
Dijelaskan, setelah penyerahan dokumen, DPRD Maluk langsung bertemu dengan Kasubdit wilayah 5 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sartono.
“Pertemuan tersebut dilakukan guna menyerahkan risalah sidang paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub yang dianggap telah dilakukan secara terbuka dan demokratis,” pungkas wakil rakyat itu.
Sementara itu, adanya upaya Judicial Review (JR) atau gugatan oleh tujuh kepala daerah salah satunya Gubernur Maluku terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak ada bentrok norma dengan proses yang sedang dilakukan Panja DPRD.
Penilaian itu disampaikan Ketua Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan, Dr. Sherlock H. Lekipiouw, S.H., M.H., diakui dasar dari kedua proses itu berbeda.
“Secara teknis hukum (administrasi) proses Penjabat Gubernur dan JR yang dilakukan di MK itu dua hal yang berbeda. Artinya proses MK apapun hasilnya tidak mempengaruhi proses penjabat gubernur dan sebaliknya proses seleksi pJ gubernur tidak ada hubungannya dgn proses JR di MK, sehingga keduanya tidak untuk saling dibenturkan satu sama lain,” papar Sherlock.
Oleh karena itu diungkapkan, sebagai negara hukum seyogyanya tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip negara hukum dimana seluruh mekanisme dan proses hukum itu wajib dipatuhi. (SSL)