RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar segara melakukan penahanan terhadap mantan (eks) Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, dan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela.
Dikhawatirkan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020, itu akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama, maka kami minta Kejari Kepulauan Tanimbar dapat segara menahan kedua tersangka itu demi kepentingan kelancaran proses penyidikan kasusnya ke depan,” desak Direktur MCW Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, kepada media ini di Ambon, Selasa, 5 Desember 2023.
MCW juga berharap Kejari Kepulauan Tanimbar dapat mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. Sehingga, setiap orang yang patut diduga turut serta membantu kedua tersangka, dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Kalau bisa ungkap semua orang-orang yang terlibat, yang turut serta menikmati dan membantu kedua tersangka, agar dapat menjadi pembelajaran bagi yang lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagi aparatur sipil negara,” tegas Hamid.
MCW, kata Hamid, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kepulauan Tanimbar lantaran berani menetapkan Ruben Benharvioto Moriolkossu yang dalam kasus ini selaku sekretaris daerah (Sekda) sebagai tersangka. Hal ini merupakan potret nyata penegakkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, melainkan juga tajam ke atas.
“Banyak masyarakat di daerah terpencil beranggapan bahwa seorang pejabat daerah itu kebal hukum, dinilai sangat berkuasa dan selalu lolos dari jeratan hukum, dan masyarakat kecil yang selalu jadi tumbal dari perbuatan penguasa itu. Tapi berkaca pada kasus ini, ternyata penegakkan hukum di daerah juga tajam ke atas,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, kewenagan penahanan terhadap tersangka berada pada jaksa penyidik, dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada.
“Jadi, ini bukan soal mereka tidak ditahan, tapi belum ditahan. Kalau sudah saatnya, pasti akan ditahan. Tidak ada yang kami istimewakan, semua orang sama di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum, yang salah harus dihukum,” tandas Wahyudi.
Menurutnya, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu dan tersangka Petrus Masela di tahap penyidikan.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman oleh penyidik,” kata Wahyudi.
Untuk kedua tersangka sendiri, lanjut Wahyudi, pasca ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan saat ini belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, baik dalam kapasitas sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
“Untuk para tersangka belum dilakukan pemeriksaan, nanti menunggu setelah saksi-saksi selesai diperiksa, baru dijadwalkan pemeriksaan kedua tersangka itu,” tuturnya.
Ditanya kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini, Wahyudi mengaku tergantung jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di tahap penyidikan ini.
“Terkait kemungkinan ada tersangka tambahan, dimungkinkan apabila ada dua alat bukti dan tim akan melakukan ekspose dengan pimpinan bila ada perkembangan lanjutan,” terangnya.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar lebih. Tentunya ini harus dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka di pengadilan,” jelas Wahyudi. (RIO)