RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Pemerintahan/ Raja Negeri Utta, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Hasim Warat, resmi dilaporkan oleh warganya atas dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin, 4 Desember 2023.
Salah satu warga Negeri Utta yang juga pelapor, kepada media ini mengugkapkan, mereka terpaksa datang jauh-jauh ke Kota Ambon lantaran laporan mereka di Kejaksaan Cabang Geser dan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT sejak tahun 2022, tidak ditindaklanjuti
“Kami sangat percaya dengan lembaga hukum Kejaksaan ini, sehingga kami nekat mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk bisa sampai ke Ambon dan memasukan laporan pengaduan kami ini demi untuk kemaslahatan masyarakat Negeri Utta. tolong jangan kecewakan kami,” ucap pelapor yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, selama ini masyarakat sudah sangat resah dengan berbagai kebijakan oleh Raja Negeri Utta, Hasim Warat, yang selalu mengutamakan kepentingan keluarga dan kroni-kroninya dibandingkan kepentingan desa pada umumnya.
Masyarakat menilai kekuasaan yang dibangun oleh Raja Negeri Utta, Hasim Warat, telah merenggut banyak hak masyarakat, mulai dari pembagian BLT yang tidak tepat sasaran dan puluhan KK tidak mendapatkan haknya, program pemberdayaan masyarakat yang amburadul, pembangunan fisik yang tidak sesuai, serta pertanggungjawaban kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimanipulasi sejak tahun 2019, 2020 dan 2021.
“Semua data terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Utta telah dilampirkan dalam laporan kami. Olehnya itu, besar harapan kami agar laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku,” tandas pelapor.
“Apalagi, dalam perhitungan kami, dugaan kerugian keuangan.m negara yang timbul akibat perbuatan Kepala Pemerintahan Negeri Utta dalam tiga tahun anggaran sebesar miliaran rupiah, hal itu telah kami koordinasikan dengan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat Negeri Utta yang sudah datang jauh-jauh ke Kota Ambon hanya untuk memasukan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi ADD dan DD di wilayahnya.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat Negeri Utta di Pos Pelayanan Hukum Kejati Maluku, dan selanjutnya akan segera kami teruskan ke pimpinan untuk diketahui dan diambil sikap,” terang Wahyudi. (RIO)