RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pihak penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawasan Pemiluhan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan peserta pemilu maupun pemilih harus menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan prinsip jujur dan adil (Jurdil). Pasalnya sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, prinsip Pemilu harus “Jurdil”, ternyata belum terlaksana dengan baik.
“Kalau dari angka 10, kinerja Bawaslu dan KPU saya kasih nilai 5. Sebab belum secara baik menjalankan salah satu prinsip Pemilu yakni jurdil,” kata Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Engelbert Jojo Rohi saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi partisipatif pengawasan bagi pemilih pemula yang digelar di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Seninn 4 Desember 2023.
Kata Engelbert Jojo Rohi yang dimaksud dengan prinsip Jurdil yaitu banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang kemudian dipasang para peserta Pemilu saat tahapan kampanye berlangsung.
APK yang dipasang mulai dari ukuran kecil hingga besar berikut dengan jumlah yang berbeda-beda.
Padahal konsep keadilan dalam pemilu, jumlah APK itu harus sama.
“Misalnya jika partai politik (parpol) A memasang 100 buah APK, maka parpol B juga demikian. Begitu juga dengan ukuran APK baik spanduk maupun baliho. Jika Parpol atau Caleg A memasang dengan ukuran 10×8 persegi, maka itu juga berlaku untuk peserta pemilu yang lain. Jangan ada yang berbeda-beda ukuran dan jumlah. Itu namanya ngga adil. Itu merusak prinsip Pemilu Jurdil,” ujarnya.
Kemudian, prinsip adil ini juga berbicara soal bagaimana para kontestan pemilu memanfaatkan ruang publik.
Seperti, jika ada parpol memasang APK nya di lokasi yang ramai seperti disisi ruas jalan protokol, maka parpol lain pun harus sama.
“Kayak gini. Kalau pasangan Ganjar-Mahfud punya baliho dipasang di sisi jalan protokol, maka ruas jalan itu harus juga ditempatkan baliho pasangan Prabowo-Gibran dan Anis-Amin. Ini baru fair,” ucapnya
Dia berharap pihak penyelenggara Pemilu harus bisa untuk mengatur ini dengan baik agar prinsip jurdil itu bisa terlaksana pada Pemilu 2024.
“Ini perlu menjadi perhatian. Biar prinsip pemilu harus Jurdil ini bisa berjalan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (MON)