RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Cabang Ambon harus membayar uang nasabah sebesar Rp2,8 miliar.
Bank plat merah ini diperintahkan ganti uang nasabah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK). BNI mengambil upaya hukum PK lantaran MA sebelum menolak kasasi BNI
Surat pemberitahuan putusan PK ini telah disampaikan Panitera PN Ambon Jonas Mustamu kepada kuasa hukum para penggugat Samrin Samad cs, Kamis, 30 November 2023, pekan kemarin.
Berdasarkan rilis pemberitahuan putusan Nomor 735 PK/Pdt/2023, hakim MA menolak permohonan PK dari pemohon PT BNI (Persero) Cabang Ambon, dan menghukum pemohon PK membayar biaya perkara Rp 2,5 juta.
Dengan putusan tersebut, BNI Cabang Ambon harus mengembalikan dana milik para nasabah.
Adapun dana nasabah yang harus dikembalikan adalah milik Imran Laisouw Rp. 100.250.000, Sitti Taila Latuapo Rp200 juta, Riswan deposite BNI No. Seri PAA 0352596 sebesar Rp300 juta, deposite BNI No. Seri PAAA 035297 sebesar Rp300 juta, dan tabungan Taplus bisnis sebesar Rp 76 juta. Total keseluruhan uang milik Risman berjumlah Rp676 juta.
Selanjutnya, Suriani. Total uang yang harus dibayarkan pihak BNI adalah sebesar Rp. 1.450.000.000, dan Faisal Kotalima senilai Rp. 440 juta. Sehingga, total uang yang harus dibayarkan pihak BNI berjumlah Rp. 2,8 miliar.
Person in Charge (PIC) BNI Cabang Ambon James Penye yang dikonfirmasi tak mengangkat Handphone. Begitu juga pesan WhatsApp tak dibalas.
Sekadar informasi, persoalan nasabah ini terkait dengan kasus terpidana Faradiba Yusuf. Kala itu, Faradiba Yusuf selaku mantan Direktur Pemasaran bank plat merah itu mencuri uang nasabah BNI senilai Rp58,95 miliar
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu, setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar.
Selisih dana BNI di Kas Tual bernilai Rp. 9 miliar lebih, KCP Aru Rp.29 miliar lebih, KCP Masohi Rp.9,5 miliar, sisanya di Kas BNI Mardika dan Unpatti. Jika ditotalkan keseluruhan menjadi Rp58, 95 miliar. (*)