Jaksa Kejar Kontraktor Jalan Inamosol

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih terus mengejar dua saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar.

Dua saksi itu, Direktur PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten SBB Ronald Renyut selaku kontraktor pelaksana, dan Staf Administrasi dan HRD PT. Bias Sinar Abadi, Guwen Salhuteru.

“Kita masih berupaya untuk mencari mereka, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau yang bersangkutan sudah didapat, maka akan di panggil paksa untuk selanjutnya diperiksa,” tegas Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 3 Desember 2023.

Meski demikian, lanjut Wahyudi, tim penyidik tetap berharap agar saksi Ronald Renyut dan saksi Guwen Salhuteru dapat bersikap kooperatif menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan kerugian keuangan negara sebagai Rp 7 miliar.

“Walaupun sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, namun penyidik tetap berharap kedua saksi itu dapat bersikap kooperatif. Sehingga, tidak menghambat proses penyidikan yang sementara berjalan di Kejati Maluku,” harapnya.

Ditanya apakah kedua saksi itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, Wahyudi mengaku hal itu tergantung dari hasil penyidikan.

“Nanti kita lihat hasil penyidikannya seperti apa. Kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup dan kuat, maka tidak menutup kemungkinan keduanya akan ditetapkak sebagaai tersangka,” papar Wahyudi.

Dia menjelaskan, untuk tersangka Jorie Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah dilakukan proses tahap II pada Senin, 23 Oktober 2023, dan yang bersangkutan sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

“JPU sementara menyusun surat dakwaan tersangka Jorie Soukotta untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan bersamaan dengan terdakwa Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB,” jelas Wahyudi.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)

  • Bagikan