RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meski penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku baru menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kota Tual Daniel Far Far dan Direktur CV. Surya Konsultan Rikhardus Tanlain, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2015 – 2018, namun penambahan tersangka lain masih berpotensi.
“Untuk penambahan tersangka lain masih berpotensi. Jadi, kuti saja perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada media ini di kantornya, Jumat, 1 Desember 2023.
Dikatakan Wahyudi, di tahap penyidikan ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tersangka Kadis Koperasi Kota Tual, Daniel Far Far, yang dalam perkara ini selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra, mantan kepala BPKAD Malra, kontraktor, konsultan, bendahara pengeluaran dan beberapa pegawai pada Disperindag Malra.
“Dan kedepannya penyidik juga masih akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rikhardus Tanlain. Jika dalam perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang keterlibatan pihak lainnya, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Wahyudi.
Dia menjelaskan, tersangka Daniel Far Far dan tersangka Rikhardus Tanlain, kini telah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon selama 20 hari. Tujuannya, agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Dan untuk tersangka DFF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sudah dilakukan proses tahap II, sedangkan berkas perkara terangkat Rikhardus Tanlain masih dalam proses penyidikan,” jelas Wahyudi.
Oceng mengungkapkan, dalam pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 yang dikerjakan oleh kontraktor dari PT. Fajar Baru Gemilang, Pemerintah Kabupaten Malra telah mengucurkan anggaran bervariatif yang bersumber dari APBD dan DAK.
Dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96. Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (RIO)