RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Operator Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2020-2022, Fritzs Lucas Sopacua, siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dijadwalkan Rabu, 6 Desember 2023.
Sebab, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng tahun 2020-2022 ke pengadilan untuk kepentingan persidangan.
“Berkas perkara atas terdakwa Fritzs Lucas Sopacua sudah dilimpahkan ke pengadilan tadi (kemarin), dan ketua pengadilan juga sudah menetapkan jadwal sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 6 Desember 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, kepada media ini di Ambon, Kamis, 30 November 2023.
Dia menjelaskan, terdakwa Fritzs Lucas Sopacua adalah tersangka tambahan setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam penuntutan terpisah. Di antaranya, Kepala Disdikbud Kabupaten Malteng tahun 2020-2022 Askam Tuasikal, Menejer Dana BOS tahun 2020-2022 Oktavianus Nota, dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin selaku penyedia.
“Dimana, peran terdakwa Fritzs Lucas Sopacua adalah sebagai pembuat data permintaan dana BOS dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS tahun 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler tahun 2020-2022,” jelas Junita.
Dikatakan Junita, dalam pengelolaan dana BOS tersebut, para tersangka telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021, yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
“Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94, sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. Dan penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327 juta dari tersangka ON,” paparnya.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan melanggar Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Junita. (RIO)