Giliran Rikhardus Tanlain Dijebloskan ke Rutan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — TUAL, — Setelah Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tual, Daniel Far Far, kini giliran Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain, yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis, 30 November 2023.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, mengatakan, penahanan tersebut setelah sebelumnya Rikhardus Tanlain menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018.

“Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup dan kuat, sehingga tim bersepakat untuk meningkatkan status RL (Rikhardus Tanlain) menjadi tersangka. Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kita tahan di Rutan selama 20 hari,” kata Oceng, kepada wartawan.

Selain Rikhardus Tanlain selaku konsultan pengawas, kata Oceng, penyidik juga melayangkan panggilan terhadap Direktur PT. Fajar Baru Gemilang selaku kontraktor pelaksana proyek Pasar Langgur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Hari ini (kemarin) kita juga panggil kontraktor, tapi yang bersangkutan berhalangan tidak hadir, sehingga kami agendakan lagi (pemanggilan),” tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk berkas perkara dan barang bukti atas tersangka Daniel Far Far yang dalam perkara ini selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum (Tahap II).

“Setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka DFF lengkap, maka hari ini juga telah dilakukan proyek tahap II. Selanjutnya, tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaannya ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Oceng.

Oceng mengungkapkan, dalam pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Malra telah mengucurkan anggaran bervariatif bersumber dari APBD dan DAK.

Dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96. Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan