RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dari lima nama yang mendaftar Penjabat Gubernur Maluku, akhirnya tiga nama terpilih di DPRD untuk diusulkan ke Mendagri. Ketiganya yakni, Rektor IAIN Ambon Prof. Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjend TNI Dominggus Pakel, dan Staf Ahli Menpan-RB, Jufri Rahman.
Ketiga figur meraih suara terbanyak dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pemilihan dan penetapan usulan tiga Calon Penjabat Gubernur Maluku, Rabu 29 November 2023.
Pantauan koran ini, selama berlangsungnya paripurna, sejumlah anggota DPRD memberikan interupsi. Salah satunya anggota Komisi II DPRD Maluku Wahid Laitupa yang menilai bahwa pemilihan cacat secara yuridis lantaran tidak sesuai dengan UU. No 23 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya ia memilih untuk abstain.
Sementara itu, sebanyak 42 Anggota DPRD memberikan hak suara mereka untuk menentukan tiga usulan Penjabat Gubernur Maluku yang berlangsung selama dua putaran.
Dalam tata cara pemilihan calon Pj. Gubernur Maluku ada enam poin yang diberlakukan Panja DPRD Maluku, yakni pertama pemilihan dilakukan secara langsung bebas dan rahasia, kedua setiap anggota dapat memilih paling sedikit satu nama dan paling banyak tiga nama dari lima nama yang tertera pada surat suara, setiap anggota yang memilih lebih dari 3 (tiga) nama dan diluar dari nama yang tertera pada surat suara dianggap tidak sah.
Poin empat yakni pemilihan dilakukan dengan cara mencontreng, kelima peraih suara terbanyak nomor 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) akan diusulkan sebagai calon Pj. Gubernur Maluku dan keenam apabila dalam perhitungan suara terdapat jumlah yang sama maka akan dilakukan pemilihan ulang hanya pada suara yang sama.
Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Janjte Wenno mengatakan, Senin 4 Desember pekan depan, pihaknya segera menyerahkan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur Maluku yang telah terpilih ke Kemendagri.
Sementata Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun menilai semangat kekeluargaan yang ada. Ia bahkan memberi penghargaan kepada rekan Wahid Laitupa yang menyatakan abstain.
”Sebagai pimpinan serta anggota DPRD menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat. Kita percaya tiga nama ini figur-figur terbaik yang tentu akan kita usulkan kepada Mendagri berdasarkan peraturan Mendagri No. 4 Tahun 2023, jadi ada dua pihak yang mengusulkan yaitu DPRD sebanyak tiga calon dan Menteri wajib mengusulkan tiga calon. Tapi kita lihat dengan jelas rekan-rekan telah memberikan suara kepada figur-figur terbaik yang telah mendaftar dan dilakukan dalam dua putaran,” ungkap Ketua DPD PDIP Maluku itu.
Dilanjutkan, putaran kedua dilakukan hanya untuk calon yang memperoleh suara sama yaitu Mayor Jenderal TNI Pakel dan juga Profesor Doktor Zainal A. Rahawarin. Setelah dilakukan pilihan putaran kedua untuk dua calon yang sama sesuai dengan tata tertib pemilihan, maka diperoleh peringkat pertama dalam pemilihan ini adalah Prof. Dr. Zainal A. Rahawarin dan yang kedua adalah Mayor Jenderal TNI Pakel dan yang ketiga adalah Dr Jufri Rahman.
“Mereka paling lambat akan kita usulkan sebelum tanggal 6 November. Kita akan panggil mereka untuk beraudiensi,” jelas Watubun .
Ditambahkan, sengketa norma itu bukan penyelesaiannya di DPRD, karena pihaknya merujuk pada surat Mendagri nomor 100/1/2/3.3/6066/ SC tanggal 10 November 2023, yang menegaskan kepada 5 ketua DPRD untuk segera mungkin menyampaikan usulan calon Pj Gubernurnya.
“Dapat dilihat sendiri kita lakukan secara terbuka itu artinya pimpinan DPRD atau saya selaku ketua DPRD tidak mutlak menggunakan haknya mengusulkan secara sepihak, tapi kita beri kesempatan kepada teman-teman juga kepada rakyat, karena rakyat yang mengusulkan atau mereka yang mendaftar dan panitia yang menjaring dan terpilih yang terbaik,” pungkas Watubun. (SSL)