RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Berkas kasus penyelundupan senjata api (senpi) rakitan ilegal diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso(KPYS) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
Tahap I dilakukan agar berkas perkara dua tersangka Jery Loupatti (JL) dan Fredy alias Edy, diteliti.
“Penyerahan berkas perkara Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana, Rabu sore,” kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.
Yang menerima berkas tahap I, kata Kaisupy, staf Kejari Ambon. Pihaknya, sambung Kapolsek, akan menunggu Jaksa soal berkas tersebut.
“Berkas ini akan diteliti Jaksa. Kalau Jaksa bilang sudah lengkap kita tahap II, jika belum berkas dikembalikan untuk kita lengkapi,” tandasnya.
Sekedar informasi, Tim gabungan TNI-Polri berhasil mengagalkan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Tidak hanya senpi laras panjang, tim gabungan Kodam Pattimura, Lantamal IX/Ambon dan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso. Termasuk 58 butir munisi kaliber 5,56 dari tangan Jery Loupatti (52), Minggu, 13 November 2023.
Sebelumnya, ada Minggu, 12 November malam sekira pukul 23.30 WIT, personel gabungan memeriksa barang bawaan penumpang KM. Sirimau. Kapal milik PT Pelni ini hendak ke Nabire, Papua.
Ketika Jery Loupatti berjalan menuju KM. Sirimau, aparat TNI Polri, yang ada di pelabuhan curiga tas yang dipikul pelaku. Setelah diperiksa, terdapat tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5.56
Informasi yang dapat Jery Loupatti datang dari Papua pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu untuk mengambil barang-barang itu.
Dia naik KM Dobonsolo.
Senjata-senjata itu diambil dari MS, warga Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kabarnya, tiga pucuk senpi dan amunisi itu hendak diberikan kepada salah satu warga Nabire. Satu pucuk dibandrol Rp100 juta, sedangkan amunisi perbutir Rp100 ribu.
Setelah diinterogasi, Jery Loupatti mengatakan kalau dia mendapatakan senpi dari temannya di Pulau Seram. Tak menunggu lama, Tim yang dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon langsung turun ke Seram.
Tim mengatakan dua orang, Fredy dan Mesak Sohoi. Hasilnya, Fredy ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Mesak saksi. (AAN)