RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun pengangkatan seorang penjabat Gubernur domain Presiden, tapi ada campur tangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Untuk Penjabat Gubernur Maluku, tanggal 30 November Tim Panja DPRD Maluku bakal menggelar sidang paripurna untuk menentukan siapa saja calon Pj Gubernur yang diusulkan ke Mendagri.
“Kita berencana tanggal 30 November. sudah Paripurna untuk menentukan tiga dari lima nama. Tanggal 30 ini nanti akan kita konsultasikan lagi dengan pimpinan DPRD,” kata Ketua Panja Jantje Wenno kepada wartawan, Senin, 27 November 2023.
Menariknya, kendati Staf Khusus Depdagri, Irjen Pol Hery Heryawan tidak mendaftar kepada Panja Pj Gubernur, namun dukungan terhadapnya terus mengalir.
Sebagai anak Maluku, pria yang biasa disapa Herimen ini dinilai integritas dan profesional.
“Kami nilai Pak Hery Heryawan mampu menjalankan roda pemerintahan. Beliau akan netral pada saat Pemilu maupun Pilkada nanti di September 2024,” kata Ketua LSM PJ Buru Ruslan Arif Soamole kepada Rakyat Maluku, Senin, 27 November 2023.
Meskipun Herimen tidak mendaftarkan diri di DPRD Maluku, tapi usulan nama-nama juga dari Mendagri ke Presiden.
“Dengan kewenangan Mendagri ini yang diharapakan agar Herimen dimasukan namanya oleh Mendagri sebagai Pj Gubernur Maluku,” ujarnya.
Dijelaskan, Pasal 4,
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri; dan
DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
“Dalam mengusulkan Menteri dapat menerima masukan dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Semoga apa yang kami sampaikan ini menjadi perhatian Mendagri,” tandasnya. (AAN)