RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2024 naik dari Rp 2.811.111 juta menjadi Rp2.991.299. Kenaikan UMK tersebut, sebesar 3,82 persen.
UMK 2024, ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang pengupahan dalam pendekatan menggunakan formula yakni UMK yang ditambah dengan peningkatan penyesuaian UMP 2024 dan indikator.
“Berdasarkan hasil rapat dewan pengubahan Kota Ambon pada 23 November 2023, bahwa penetapan UMK Ambon dan pemberlakuannya untuk tahun 2024 sebesar Rp2.991.299,” kata Steiven, Minggu 26 November 2023.
Menurutnya, UMK ini berlaku bagi usaha kelas menengah. Selain itu, diperuntukan bagi pekerja yang usia kerja dibawah satu tahun berlaku standar UMK.
“Kenaikan sebesar 3,82 persen atau Rp110.188 dari UMK tahun 2023,” ujarnya.
Sementara, lanjut Steven, bagi pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
Sehingga tidak disamakan, bahwa UMK ini berlaku bagi misalnya lebih dari satu tahun.
“UMK bukan standar tetapi struktur dan skala upah pada perusahaan sehingga masa kerja pekerja sangat berpengaruh untuk upah dan tidak berlaku bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” jelasnya.
Diketahui, UMK Kota Ambon tahun 2023 Rp2.811.111 atau naik Rp215.044 atau 8,07 persen dari upah minimum tahun 2022. (MON)