Jaksa Dalami Bukti dan BAP Kasus RSUD Namlea

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sementara mendalami bukti dokumen yang disita dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) pihak-pihak terkait yang sebelumnya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BPJS Kesehatan di RSUD Namlea tahun 2020 sampai Juni 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, tujuan pendalaman bukti yang disita dan BAP tersebut untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidananya.

“Untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Namlea, penyelidik sementara mendalami bukti-bukti dokumen yang disita dan mendalami keterangan atau BAP pihak-pihak terkait,” kata Wahyudi, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 26 November 2023.

Dia menjelaskan, BAP pihak-pihak terkait itu di antaranya keterangan Direktur RSUD Namlea, dr. Helmy Koharjaya, beserta sejumlah dokter spesialis dan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD setempat dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Buru di bagian keuangan yang mengatur anggaran BPJS Kesehatan tersebut.

“Semua pihak terkait sudah dimintai keterangan, tapi kalau BAP masih dianggap kurang lengkap, maka penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lainnya yang patuh diduga turut mengetahui untuk kelengkapan berkas perkara di tahap penyelidikan,” jelas Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kejari Buru, M. Hasan Pakaja, bahwa dana BPJS Kesehatan pada RSUD Namlea yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai Juni 2023, senilai Rp 26.511.596.500.

“Sesuai aturan, dana BPJS Kesehatan diperuntukan seluruhnya bagi jasa medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” ungkap Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version