- Oleh : Andi Takdir Palaguna, SH., MH, CPM, CPCLE (Akademisi dan Praktisi IAIN)
Terkait problematika yang akhir- akhir ini kerab diperbincangkan, menyentil kabar soal Rektor IAIN Ambon dan Rektor Universitas Pattimura yang ikut serta dalam pencalonan Penjabat Gubernur Maluku.
Jika ditelaah secara mendalam dan dianalisis secara peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pilkada serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden seputar problematika tersebut, dapat tidaknya Rektor menduduki jabatan sebagai Penjabat Gubernur. Untuk menguraikan hal tersebut sebelum disimpulkan perlunya diuraikan beberapa pertanyaan hukum sebagai berikut yaitu :
Apakah Dosen di lingkungan kementerian Agama RI yang menjabat sebagai Rektor Memiliki Hak untuk menduduki jabatan Struktural
Bahwa menurut Pasal 64 ayat (1 ) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur bahwa Dosen yang diangkat pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat 91) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bahwa selanjutnya menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 telah diatur bahwa: “Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil, serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan sehat jasmani dan rohani.
Maka berdasarkan pertimbangan hukum sepanjang dosen yang bersangkutan diangkat pemerintah apakah menduduki jabatan tambahan sebagai Rektor atau tidak, maka Rektor berhak menduduki jabatan struktural.
Apakah jabatan Rektor merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya dilingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bahwa Ketentuan Pasal 2 Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota telah menetapkan bahwa, ” Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.
Bahwa Selanjutnya Pasal (3) berbunyi: Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Permendagri No. 4 Tahun 2023 diatas maka Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan dalam pasal 20 bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
Kemudian berdasarkan Pasal 121 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara, ketentuan frasa dalam Pasal 122 ini menerangkan bahwa pejabat Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 121 yaitu Gubernur dan wakil Gubernur.
Maka jelas bahwa Rektor yang berasal dari pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara seperti Gubernur dan Wakil Gubernur.
Apakah Pejabat Rektor dalam lingkup Kementerian Agama merupakan jabatan struktural eselon 1 atau merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya sehingga berkah menjadi Penjabat Gubernur
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 perubahan atas PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil dalam Pasal 107 telah mengatur bahwa “Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:
JPT madya adalah: memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JP jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa selanjutnya untuk menduduki jabatan Penjabat Gubernur menurut Pasal 210 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur syarat utama Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I).
bahwa selanjutnya Pasal 210 ayat (11) telah mengatur “ bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Agama pada ketentuan Angka Rumawi VII huruf (a) angka (1) menyebutkan Universitas dan Institut, huruf (a) Rektor setara Eselon I.
Bahwa karena rektor disetarakan dengan jabatan structural eselon 1 maka rektor dalam lingkup Perguruan Tinggi Kementerian Agama seperti (STAIN, STAKPN, IAIN, IAKN, UIN) maka rektor merupakan Pejabat pimpinan tinggi madya Eselon 1, Karena jabatan Rektor merupakan pejabat pimpinan tinggi madya maka Pejabat Rektor memenuhi syarat sebagai penjabat Gubernur berdasarkan Pasal 210 ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Selanjutnya, Eselon menurut Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan jabatan Struktural dalam Pasal 1 berbunyi adalah tingkatan jabatan structural. Sedangkan jabatan struktural sendiri adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasar kan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Lampiran I Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1985 tanggal 5 Februari 1985 jabatan-jabatan di lingkungan departemen bagian 14 tentang DEPARTEMEN AGAMA telah menegaskan bahwa,
a. Eselon I a :
Sekretaris Jenderal.
Inspektur Jenderal.
Direktur Jenderal.
Kepala Badan.
Rektor Institut Agama Islam Negeri
b. Eselon I b :
Staf Ahli Menteri (setinggi-tingginya).
Dekan Fakultas pada Institut Agama Islam Negeri.
c. Eselon II a :
Kepala Biro.
Inspektur.
Direktur.
Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan.
Kepala Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.
Selanjutnya, jika telaah lebih dalam ada keterkaitan antara Undang-Undang No. 5 tahun 2014, tentang ASN, dalam frasa pasal 19 ayat (1) huruf (b) yang menjelaskan tentang jabatan pimpinan tinggi madya dengan PMA No. 5 tahun 2007. keduanya peraturan tersebut saling melengkapi.
Diantaranya, dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 pasal 19 ayat 1 huruf pada angka 17 berbunyi. “Jabatan lain yg setara”, jika merujuk pada poin 17 ini maka, berdasarkan PMA No. 5 tahun 2007 tentang Pedoman pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Agama di atas, pada ketentuan Angka Rumawi VII huruf (a) Rektor setara eselon 1, maka sangat jelas kedudukan hukumnya.
Sehingga kesimpulannya bahwa Rektor merupakan jabatan Eselon 1, Rektor merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Rektor memenuhi syarat sebagai penjabat Gubernur.
“Maluku memerlukan pigur yang komitmen pada pemerintah yang bersih dari Kolusi, Korupsi, Nepotisme dan persoalan hukum Sehingga rektor sebagai refresentasi dari lembaga pendidikan sudah barang tentu integritas dan komitmennya sudah tidak dapat diragukan lagi sehingga dipandang layak menduduki jabatan struktural PJ gubenur”. (***)