RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Subdit IV Tipditer Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku membongkat praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanah Rata, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam penyalahgunaan BBM jenis pertalite, yang terjadi sehingga petralite menjadi langka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan kerjasama antara pihak SPBU dan para sopir.
Kerjasama untuk memuluskan aksi tersebut menggunakan uang pelicin, di mana sopir memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu untuk sekali pengisian BBM yang disubsidi pemerintah itu.
“Di sini tentunya dia sudah kerjasama dengan operator jadi mereka sudah saling memahami dan tentunya ada bagian yang diterima si operator ini. Keterangan yang kita dapat itu berkisar dari Rp20 ribu sampai Rp30 ribu. “ ujar Kasubdit Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifly di ruangannya, Jumat, 24 November 2023.
Kata Andi, adanya uang pelicin kepada operator nosel SPBU yang bertugas itu, guna memuluskan aksi nakal para sopir bisa mengisi BBM berulang kali serta dalam jumlah yang banyak.
Menurutnya, dengan adanya jatah bagi operator itu, agar sopir leluasan dan diprioritaskan mengisi BBM, meskipun menggunakan nomor plat ganda yang sebagian besar berasal dari luar Maluku.
“Ada upah yang diterima, sehingga operator tidak mempermasalahkan mengenai barikode yang berasal dari luar daerah, karena memang kita lihat banyak di daerah Jawa,“ jelasnya.
Terkait adanya kerjasama, penyidik bakal memintai keterangan sejumlah pihak, yakni pemilik SPBU, pengawas, security hingga manajernya.
“Tentunya kini kita masih dalami baik dari pengawasnya sekuritinya kemudian manejernya apakah berkaitan di sini atau keterlibatan masih kita dalami dulu,“ pungkasnya.
Atas kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah sopir mobil Agya, Fahrul Ode, pengemudi Suzuki, Muhammad Rizal, pengendara Sigra, Mulyadi, dan Ahmad Rifai Yasin serta operator Nosel SPBU.
Sebelumnya, praktek penjualan BBM di SPBU Kebun Cengkeh dibongkar Direktorat Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis, 23 November 2023 menangkap empat orang.
Fahrul Ode, Muhammad Rizal, Mulyadi Lomi dan operator Nosel SPBU
Ahmad Rifai Yasin. (AAN)