RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tual, Daniel F. Farfar, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon, Kamis, 23 November 2023.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, Daniel ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018.
“Tersangka DFF ditahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan, yakni agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Wahyudi, kepada wartawan di kantornya.
Dia menjelaskan, Daniel F. Farfar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra.
Dimana, dalam proyek pembangunan Pasar Langgur di tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT Fajar Baru Gemilang selaku kontraktor, Pemerintah Kabupaten Malra mengucurkan anggaran bervariatif bersumber dari APBD dan DAK.
Yakni, tahun 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.
“Karena tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tugas dan kewenangannya bertanggung jawab terhadap keuangan dan pekerjaan di lapangan. Dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96,” jelas Wahyudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Daniel F. Farfar, Miraldo Andries, mengatakan, seharunya terdapat lima orang yang dipanggil penyidik Kejati Maluku untuk hadir menjalani pemeriksaan, namun yang hadir hanya kliennya.
“Harusnya ada lima orang yang dipanggil jaksa, tapi yang hadir hanya beliau (Daniel). Dan setelah diperiksa kurang lebih 60 pertanyaan, beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik,” pungkas Miraldo. (RIO)