Penentuan Penjabat Gubernur Domain Presiden

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pakar Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Sherlock H. Lekipiouw, S.H., M.H., mengatakan usulan calon penjabat Gubernur Maluku dari DPRD bahkan Mendagri hanya sebatas bahan pertimbangan. Pasalnya, hanya Presiden RI yang memiliki kewenangan memutuskan siapa penjabat Gubernur selama satu tahun kedepan.

“Yang juga tidak kalah penting untuk dipahami bahwa usulan calon penjabat gubernur dalam kedudukannya hanya menjadi bahan pertimbangan, sehingga keputusan mutlak atau akhir tentunya menjadi domain kewenangan Presiden,” ujar Sherlock.

Menurut Sherlock, berdasarkan syarat dan ketentuan, maka DPRD dapat mengusulkan 3 orang nama calon penjabat gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden melalui Mendagri paling lambat 6 Desember 2023 (angka 2 dan 3 surat Mendagri).

“Panja juga perlu berhati-hati dalam menentukan siapa dari keempat orang yang telah mendaftar untuk kemudian diusulkan, karena dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permendagri 4/2023 disebutkan dengan tegas bahwa pengusulan 3 calon harus memenuhi persyaratan , terangnya.

Norma ini, lanjut dia, yang perlu menjadi perhatian Panja, sehingga hasil penetapan dan pengusulan tidak terdapat cacat administratif, dan oleh karena itu ruang konsultasi dan koordinasi perlu dilakukan oleh Panja DPRD dalam hal ini ke Kemendagri, Komisi ASN dan Menpan RB sehingga tidak ada lagi perdebatan atau penafsiran yang keliru dilakukan atas norma yang menjadi syarat dan prasyarat bagi usulan calon penjabat Gubernur Maluku.

Ketua Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan FH Unpatti itu juga memberikan apresiasi kepada mereka yang telah mendaftarkan diri. Diantaranya, Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH. M.Hum, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, M.M.S.I, dan Wakil Ketua Komnas HAM, Dra Olivia Salampessy/ Latuconsina.

“Tentunya kita juga berharap Panja DPRD berpedoman dan berpegang pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri 4/2023 khususnya dalam Pasal 3 dan dengan memperhatikan surat Mendagri Nomor 100.1.2.3/6066/SJ tertanggal 10 November 2023,” ungkapnya.

Surat Mendagri, kata dia, tidak terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran. Sesuai surat perihal nya tentang “usulan nama calon Penjabat Gubernur” dimana dalam angka 4 disebutkan usulan nama calon penjabat gubernur paling lambat 6 Desember 2023.

“Nah rumusan teknis norma “paling lambat” itu artinya bisa saja sebelum atau sesuai dengan tanggal yang disebutkan dalam surat tersebut dan tentunya hanya 3 org nama yang diusulkan,” akui dia.

Ketika ditanya perihal adanya motif atau intrik tersendiri oleh Panja DPRD, Sherlock menyatakan, jika DPRD menafsirkan demikian sah-sah saja, tetapi perlu diingat pendaftaran itu hanya salah satu dari rangkaian proses.

Hingga kemarin, Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku masih membuka pendaftaran bagi calon pendaftar lainnya.
Anggota Panja DPRD Maluku, Anos Yeremias mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran tersebut semata-mata untuk menyeleksi putra putri terbaik Maluku untuk menjadi penjabat. Bukan, karena ada titipan orang-orang tertentu.

“Artinya apa, perpanjangan pendaftaran Pj gubernur bukan karena ada titipan atau lain-lain. Tidak. Tapi kita juga memberikan ruang sehingga betul-betul hasilnya kita dapat menyeleksi tiga orang yang menurut kita, bahkan menurut saya secara pribadi yang terbaik dan bisa membawa perubahan kedepan,” ucap Politisi Golkar itu.

Tindakan politik itu selalu dilihat dari aspek politis, ungkap Anos, dan banyak orang melihat aspek politik dan itu dapat dimaklumi. (SSL)

  • Bagikan