RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Integritas Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku untuk pendaftaran Bakal Calon (Balon) Penjabat Gubernur Maluku dipertanyakan. Bagaimana tidak, jadwal pendaftaran bakal calon Pj Gubernur Maluku yang sedianya ditutup 22 Nopember 2023, tiba-tiba diperpanjang hingga 25 Nopember 2023. Padahal, tidak ada alasan yang rasional dan valid untuk diperpanjang.
Pakar Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Sherlock Holmes Lekipiouw, S.H., M.H., mengatakan, kalau DPRD tafsirkan demikian, boleh saja. Tetapi, perlu diingat, pendaftaran hanya salah satu dari rangkaian proses, karena setelah pendaftaran, dikuti dengan penelitian dan penilaian berkas, serta pemenuhan syarat.
“Kemudian penetapan hasil penilaian untuk diusulkan. Rangkaian proses itu sesuai penegasan surat Mendagri adalah paling lambat 6 Desember 2023,” ujar Sherlock.
Ketua Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Fakultas Hukum Unpatti itu menyebutkan, kalau surat Mendagri tidak terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran sesuai surat perihalnya. Suratnya, berkaitan dengan “Usulan nama calon Penjabat Gubernur”. Di mana, dalam angka 4 disebutkan usulan nama calon penjabat gubernur paling lambat 6 Desember 2023.
“Nah rumusan teknis norma “paling lambat” itu artinya bisa saja sebelum atau sesuai dengan tanggal yang disebutkan dalam surat tersebut dan tentunya hanya 3 orang nama yang diusulkan,” urai dia.
Diketahui, setelah pengumuman pendaftaran tanggal 20 Nopember 2023, pendaftar Balon Sekda baru bermunculan di 23 Nopember 2023. Setidaknya, ada empat pendaftar. Mereka; Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. M.J. Saptenon, Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen Dominggus Pakel, dan terakhir Olivia Salampessy/Latuconsina.
Terkait perpanjangan dimaksud, Ketua Panja DPRD Maluku untuk pendaftaran Balon Pj Gubernur Maluku, Yantjce Wenno, menjelaskan, dilakukan setelah DPRD menerima Surat dari Mendagri tanggal 10 November 2023. Surat sebelumnya menegaskan waktu penyampaian nama-nama Calon paling lambat tanggal 30 November 2023. Sedangkan, surat berikutnya tertanggal 10 Nopember 2023, menjelaskan batas akhir tanggal 6 Nopember 2023. Sayangnya, Yantjce tidak menyebutkan isi surat Mendagri tertanggal 30 tersebut.
“Setelah menerima surat Panja berkonsultasi dengan pimpinan dewan, yang kemudian diambil keputusan untuk rapat bersama pimpinan dewan. Ketua- ketua fraksi, dan Panja mendapat kata sepakat bahwa pendaftaran diperpanjang,” tukas Yantjce Wenno.
Sementara, Pengamat Sosial Demokrasi Indonesia (SDI), Abdullah Keliobas menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh Panja DPRD tanpa mempertimbangkan dinamika masyarakat sangatlah keliru. Sebab, DPRD merupakan perpanjangan dari masyarakat. Harusnya, DPRD dalam hal ini Panja, sudah mempertimbangkan kelonggaran waktu jauh sebelum diadakan pengumuman. “Artinya, harus ada jadwal tentatif, sebelum jadwal final diumumkan. Namun, Panja dan DPRD seperti sedang berdagang. Sehingga, ketika dagangannya tidak laku, bisa ditawar lagi,” sindir Keliobas.
Ia menegaskan, sikap Panja DPRD Maluku dengan menambah waktu pendaftaran, mempertegas DPRD Maluku sedang dikemudikan oleh calon tertentu. Olehnya itu, Panja kata dia, harus dievalausi oleh pimpinan DPRD, agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang, karena dinilainya dapat mencederai demokrasi di daerah ini. Apalagi, kesiapan ini dalam rangka menuju tahun politik 2024, tegas Keliobas. (SIL/WHL)