RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Hingga Rabu (22 November) petang kemarin, tercatat sudah empat orang yang melakukan proses pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku di Sekretariat Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Pj. Gubernur Maluku.
Mereka diantaranya, Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum., Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI yang juga mantan Wakil Walikota Ambon, Olivia Chadijah Salampessy/Latuconsina.
Kedatangan para pejabat ini disambut langsung oleh Ketua Penjaringan Pj Gubernur Maluku, Yance Wenno, beserta panitia lainnya di ruang Sekretariat Panja Penjabat Gubernur Maluku.
Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum menjadi pendaftar pertama Calon Pj Gubernur Maluku.
Pantauan media ini, setiba di Gedung DPRD Maluku rektor Unpatti langsung menuju ruangan guna melakukan pemberkasan dan menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi yang diminta.
Setelah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, tak selang beberapa waktu Sapteno langsung meninggalkan Kantor DPRD Maluku.
Jelang beberapa jam, tepat pukul 12.15 tiba di Gedung DPRD Maluku, Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin beserta sejumlah pendamping, kemudian diikuti oleh Mayjen TNI Dominggus Pakel beserta timnya.
Rektor IAIN Ambon, saat ditemui wartawan mengaku, dirinya resmi mendaftar sebagai salah satu bakal calon Penjabat Gubernur Maluku. Tentu, dipilihnya untuk mendaftar ini sesuai amanat undang-undang yang berlaku khususnya dalam hal menduduki jabatan Penjabat Gubernur.
Kata Zainal, pencalonan ini tak lain untuk bersama-sama menata pembangunan Maluku yang lebih maju dan lebih baik di masa mendatang.
Ia menegaskan, semua yang mendaftar sebagai Pj Gubernur, merupakan tokoh-tokoh terbaik Maluku yang memiliki visi untuk memajukan provinsi kepulauan ini, agar setara dengan provinsi lain di pulau Jawa dan Sumatera.
“Seluruh yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur, adalah putra-putra terbaik Maluku. Sehingga, siapapun yang direkomendasikan atau ditunjuk Presiden Republik Indonesia untuk mengemban amanah Pj Gubernur Maluku ke depan, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik untuk kepentingan rakyat Maluku, dan bangsa Indonesia terutama di tahun politik ini.”
Sementara itu, Mayjen Dominggus Pakel kepada awak media mengatakan, pendaftaran hari ini luar biasa berjalan lancar.
Ia percaya dan berharap dengan semangat kebersamaan masyarakat, maka dapat membawa Maluku ke depan yang lebih baik dan bersaing dengan Provinsi lainya di Indonesia.
“Saya percaya bahwa kita punya atmosfir yang sama. Saya percaya kita sama sama ke depan menyatukan Maluku, agar Maluku mampu bersaing dengan provinsi yang lain di Indonesia dan merupakan satu kekuatan bagi kita. Mari Katong penggayong sama- sama. Toma sama-sama karena itulah kekuatan bagi katong Maluku. Katong ini Maluku satu darah ,satu hati tuhan berkati katong samua,” ungkap Pakel dengan dialek Ambon.
Jelang petang, sekira pukul 18.00 WIT, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI, Olivia Chadijah Salampessy, tiba di sekretariat Panja guna melakukan pendaftaran Calon Pj. Gubernur Maluku.
Sementara itu, nama lain yang sempat diberitakan media massa di Ambon seperti Sekda Maluku, Sadeli Ie, hingga berita ini dipublikasi belum mendaftarkan diri.
Penutupan baru akan dilakukan hari ini Rabu 22 November 2023 pukul 24.00, jadi kita tunggu saja apakah masih ada yang mendaftar ataukah tidak, jelas Wenno.
Dengan demikian yang baru resmi sebagai bakal calon Pj Gubmal adalah empat orang, namun sesuai ketentuan yang bisa diusulkan oleh DPRD Maluku ke Menteri Dalam Negeri hanya tiga nama. Otomatis panitia harus lakukan seleksi berdasarkan persyaratan dan ketentuan hukum.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada media ini, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota soal pengusulan dilakukan oleh Mendagri dan Ketua DPRD.
Jadi sesuai Permendagri itu, yang berhak mengusulkan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota adalah Mendagri dan DPRD melalui Ketua DPRD. Masing-masing usulkan tiga nama sehingga ada enam orang dan selanjutnya diseleksi hanya tiga nama yang diusulkan ke Presiden, jelas Benhur. (SSL)