RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polres Kepulauan Aru dituding menghalangi tahapan pemilu di kabupaten berjuluk Jargaria itu, buntut terus diprosesnya kasus korupsi yang melibatkan para komisioner KPU setempat. Padahal presiden sudah menginstruksikan ke Kapolri dan Kejagung yang mengingatkan agar proses hukum terhadap penyelenggara jangan sampai menghambat tahapan pemilu.
Hal ini ditegaskan Hendry D Lusikooy SH, penasehat hukum KPU Kepulauan Aru melalui rilisnya kepada Rakyat Maluku, Selasa, 21 November 2023.
Menurut Lusikooy, saat ini tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta proses Pemilihan Umum telah memasuki tahapan-tahapan yang krusial karena telah sampai pada pencetakan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa tahapan-tahapan ini menyebabkan komisioner KPU baik pusat maupun daerah bersama dengan Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) selalu melakukan kegiatan untuk mensukseskan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum tersebut.
Dikatakan, bahwa agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum dapat berjalan dengan lancar dan sukses maka Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan perintah kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar proses hukum jangan sampai menghalangi proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum.
Ditambahkan, terhadap perintah Presiden Republik Indonesia tersebut, baik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Jaksa Agung Republik Indonesia telah memerintahkan kepada jajarannya agar dalam setiap proses hukum jangan sampai menghalangi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum tersebut.
Memang, lanjut Lusikooy, tidak dipungkiri bahwa Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sementara berhadapan dengan proses hukum terkait dengan dugaan penyelewengan uang daerah yang dipakai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
Di mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru telah dinyatakan lengkap (P21) dan Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru hendak menyelesaikan tanggung jawabnya yang terakhir yaitu pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru.
Ia juga mengungkapkan, terhadap proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Penyidik Polres Kepulauan Aru tersebut telah diagendakan untuk berlangsung pada hari senin tanggal 20 November 2023, akan tetapi bersamaan dengan itu Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru mendapat undangan dari Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan kegiatan di Ambon pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sementara jadwal penerbangan pesawat dari Dobo ke Ambon hanya ada pada hari minggu, Senin dan Rabu sehingga dengan terpaksa Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru harus berangkat ke Ambon pada hari Senin tanggal 20 November 2023.
Oleh karena Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru harus mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku tersebut pada tanggal 21 November 2023 sehingga Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menyurati Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepala Kejaksaan Negeri Aru untuk menunda sementara proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut dan disertai dengan melampirkan undangan dari Bawaslu Provinsi Maluku sampai Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru kembali ke Dobo pada hari Rabu tanggal 22 November 2023.
Hendry Lusikooy menambahkan, terhadap surat yang dikirimkan oleh Komisoner KPU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut, ternyata Kapolres Kepulauan Aru mengutus anak buahnya menemui Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan meminta agar Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk menunda kegiatan dengan Bawaslu Provinsi Maluku tersebut, hal ini terlihat sangat tidak masuk akal karena kegiatan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku tapi Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru meminta Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk menunda kegiatan tersebut, seharusnya untuk menunda kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku tersebut Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru menyurati Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Pusat untuk menundanya.
Yang jadi pertanyaan, kata dia, apakah Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru bisa menyurat untuk meminta penundaan kegiatan? Jawabannya pasti tidak bisa karena perintah Presiden dan Kapolri serta Jaksa Agung bahwa proses hukum tidak boleh menghalangi tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu itu sendiri.
Ia lantas menuding, dengan adanya perintah Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru kepada Komisioner Kabupaten Kepulauan Aru untuk menunda kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku tersebut menunjukan bahwa Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru mencoba untuk menggagalkan tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pemilihan Umum di Kapupaten Kepulauan Aru karena dengan tidak hadirnya Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku tersebut membuat ada tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pemilihan Umum yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan tahapan yang dilanggar tersebut dapat membawa dampak terhadap tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pemilihan Umum yang bisa dinyatakan tidak sah.
Nah, ujar Lusikooy lagi, jika hal itu terjadi apakah Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru bisa bertanggungjawab terhadap tidak sahnya tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pemilihan Umum tersebut.
Karena itu, ia meminta agar Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru harus dievaluasi oleh Bapak Kapolda Maluku jangan sampai tindakan Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru menyebabkan adanya tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pemilihan Umum yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang berdampak pada tidak sahnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru. (NAM)