RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Anggota DPRD Kota Tual berinsial AR diadukan ke Polda Maluku oleh Abdul Rifai Tamnge, atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.
Selain mengadukan Aleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, suami AR yakni LOAJ juga dilaporkan ke Propam Polda. LOAJ merupakan anggota Polri aktif yang saat ini diperbantukan di Badan Narkotika Nasional Kota Tual.
“Saya dengan klien saya tadi sudah langsung ke Kriminal Umum (Ditreskrimum) memasukan laporan pengaduan tersebut dan diterima oleh satu anggota kepolisan yang bertugas di bagian Kriminal Umum, ” kata Pengacara Abdul Rifai Tamnge, Salahudin Hamid Fakaubun kepada Rakyat Maluku, Selasa, 21 November 2023.
Hamid Fakaubun mengatakan, mereka berdua diduga kuat melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dan memanipulasi beberapa surat serta tanda tangan kliennya.
“Tujuanya untuk membalikan nama sertifikat milik klien saya. Kemudian mereka berdua diduga kuat telah bekerja sama dengan oknum notaris dan pihak Pertanahan Kota Tual untuk membalikan nama serta membuat Akta Jual Beli Tanah Sepihak tanpa sepengetahuan klien saya,” jelasnya.
Padahal, jelas sertifkat dengan Nomor 01427 atas nama Abdul Rifai Tamnge.
“Alhamdulillah proses pengaduan sudah berjalan dan klien saya sudah dimintai keterangan. Kebetulan tadi (Selasa) kami dari sana (Krimum) untuk diminta konfirmasi beberapa dokumen, tanda tangan serta beberapa nota untuk dikonfirmasi kepada klien saya,” ungkapnya.
Khsusus untuk LOAJ, Hamid mengaku mendapat beberapa laporan bahwa terlapor diduga sudah banyak melakukan praktik seperti ini, tapi warga belum berani melaporkanya. Sebab, yang bersangkutan adalah anggota kepolisian.
“Saya juga akan menyurati pihak Kementerian Tata Ruang dan Agraria untuk memeriksa kepala pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara terkait kasus ini. Jangan sampai karena ulah oknum-oknum Pertanahan yang nakal, sehingga nama instansi ini rusak. Dan oknum tersebut mendapat sanksi dan ada efek jera,” ucapnya.
Dia dan kliennya berharap agar kasus ini menjadi atensi Kapolda Maluku. Sehingga proses tersebut berjalan lancar.
“Kami berharap kepada Kapolda Maluku selaku pimpinan tertinggi di Polda Maluku untuk memberikan perhatian yang serius agar klien saya mendapat kepastian hukum dan keadilan,” harapnya.
Sementara untuk AR, Hamid Fakaubun mengatakan akan menyurati Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Maluku.
“Besok (hari ini) juga saya bersama klien saya akan membawa surat pengaduan ini ke Kantor DPW PKS Maluku agar kiranya partai tersebut mengevaluasi wakil rakyat yang kerjanya merugikan dan mengambil hak-hak masyarakat kecil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar yang dikonfirmasi, nomor handphonenya di luar jangkaun. (AAN)