RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengalokasikan anggaran Pilkada 2024, senilai Rp. 45,016 miliar. Hal itu telah disepakati melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot Ambon, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ambon, di Balai Kota Ambon, Senin 20 November 2023.
“Pemkot bersama dengan KPU dan Bawaslu Kota Ambon telah menandatangani naskah dan berita acara penyerahan anggaran pilkada, hal tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu dan Pemilukada pada tahun 2024,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Menurut Wattimena, sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkot telah menyetujui nilai yang dibantu anggaran Pilkada untuk KPU senilai Rp. 35. 599.936.300 dan Bawaslu Rp. 9.416.476.000.
“Jadi total anggaran yang dialokasikan Pemkot Ambon, yaitu 45.016.412.300,” ujarnya.
Wattimena berharap, dengan dukungan Pemkot Ambon, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada di tahun 2024, berjalan sesuai dengan yang di harapkan bersama.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon M. Shadek Fuad mengatakan, anggaran yang diusulkan diperuntukan untuk pembiayaan tahapan pemilihan kepala daerah nanti di tahun 2024,
“Seluruh tahapan tentu dibuatkan perencanaan pembiayaanya, dan itu dihitung berdasarkan standar biaya yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Anggaran yang diterima sesuai dengan ketentuan minimal 40 persen pada tahap pertama di tahun 2023, dan 60 persen di 2024.
“Kiita apresiasi Pemkot sudah cepat sikap dalam menangani anggaran pilkada 2024,” pungkasnya. (MON)